Kembali Lagi,Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Edar Gelap Narkotika jenis Sabu dan Ganja


Mitrariau Com,
Tanah Karo (Sumut)-Polres Tanah Karo terus konsisten gempur peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, kali ini, kembali lagi berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika sabu dan ganja di 2 TKP berbeda, Kamis(09/03/2023), sekira pukul 22.10 WIB di JL. Nabung Surbakti Gg. 40 Kel. Padang Mas Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di sebuah rumah dan JL. Bom Ginting Gg. Kasito Kec. Kabanjahe.

Dalam pengungkapan tersebut Tim Opnsal Unit II Satresnakorba berhasil mengamankan 2 tersangka laki laki dewasa berinisal HPA (40),warga Jl. Nabung Surbakti Gg. 40 Kel. Padang Mas Kec. Kabanjahe dan CS(48), warga Jl. Bom Ginting Gg. Kasito No. 24 Kel. Lau Cimba Kec. Kabanjahe,sesuai KTP di Gg. Persada Indah Kel. Ketaren Kec. Kabanjahe.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry D.B. Tobing, S.H, menjelaskan kedua tersangka HPA dan CS tertangkap tangan melakukan edar gelap narkotika sabu dan ganja.

“Keduanya merupakan rekanan jual beli narkotika, pengungkapan pertama tersangka HPS, kemudian berhasil kita kembangkan selanjutnya ke pengedar yang lain yakni CS”, jelas AKP Henry.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat, Kamis(09/03/2923) lalu, tentang adanya pelaku edar gelap narkotika di Jl. Nabung Surbakti Gg. 40 Kel. Padang Mas Kec. Kabanjahe.

Atas dasar informasi tersebut dan hasil lidik yang dilakukan di lokasi, tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap HPA di dalam rumahnya di di Jl. Nabung Surbakti Gg. 40 Kel. Padang Mas, dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu setelah ditimbang dengan berat brutto 16,66 (enam belas koma enam enam) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) buah pipet sebagai sekop, 1 (satu) buah Radio Merk Polytron warna hitam dan 1 (satu) buah handphone warna Hitam merk MITO.

Tidak sampai disitu, Tim Opsnal Unit II, kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengantongi identitas pelaku edar gelap yang saling terkait dengan tersangka HPA.

Selang beberapa jam dalam upaya lidik pengembangan kasus, pada Jumat(10/03/2023), sekira pukul 00.30 WIB, petugas kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap CS di JL. Bom Ginting Gg. Kasito Kec. Kabanjahe dengan barang bukti yang ditemukan dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, berupa narkotika diduga jenis ganja meliputi daun dan ranting kering yang dibungkus dengan potongan kertas dari buku tulis warna putih yang ditimbang dengan berat brutto 4,01 ( empat koma nol satu) gram,1 (satu) bal plastic klip dalam keadaan kosong dan 1 (satu) buah handphone warna biru Merk Nokia.

“Saat ini,kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut”, jelas Kasat AKP Henry, Selasa(14/03/2023) di Mapolres Tanah Karo.

“Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”tutupAKP Henry.

Kaperwi Sumut,MB.Purba.

Editor,(Joni.H.Tanjung)