JAMBI, 18 Mei 2026 – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan berlalu lintas yang berlaku, khususnya larangan menyalip kendaraan dari sisi kiri. Peringatan ini disampaikan melalui kampanye publik yang digalakkan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa menyalip dari kiri bukan hanya tindakan yang salah, namun juga sangat berbahaya dan melanggar ketentuan hukum. “Banyak kecelakaan terjadi karena kebiasaan menyalip dari sisi kiri yang dianggap sepele, padahal risiko yang ditimbulkan sangat besar bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Kombes Adi Benny Cahyono.
Dalam sosialisasi yang disebarluaskan, Ditlantas Polda Jambi merangkum tiga alasan utama mengapa tindakan tersebut dilarang dan berisiko. Pertama, adanya titik buta (blind spot) pada sisi kiri kendaraan depan, di mana pandangan pengemudi terbatas sehingga kendaraan yang menyalip sering kali tidak terlihat. Kedua, risiko manuver mendadak, di mana kendaraan di depan sewaktu-waktu dapat berbelok ke kiri atau menepi tanpa memberi tanda lebih dulu. Ketiga, secara hukum hal ini melanggar Pasal 109 UU No. 22 Tahun 2009, yang mengatur bahwa menyalip wajib dilakukan dari sisi kanan, dengan pelanggaran berisiko sanksi tilang dan denda.
“Tertib di lajur yang benar adalah kunci arus lalu lintas yang aman dan lancar. Kita harus saling menghormati hak pengguna jalan lain dengan selalu mendahului atau menyalip dari sisi kanan sesuai ketentuan,” tegasnya lagi.
Pihaknya berharap, melalui kampanye ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk mengutamakan keselamatan, menghargai sesama pengguna jalan, dan senantiasa mematuhi aturan guna menghindari bahaya di jalan raya. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Ditlantas Polda Jambi mewujudkan wilayah hukum yang aman, tertib, dan bebas dari kecelakaan fatal.
(Aidil)








