STOP KNALPOT BRONG! SATLANTAS POLRES PESSEL IMBAU PENGGUNA JALAN PATUHI STANDAR TEKNIS

Hukrim658 Dilihat

Pesisir Selatan – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesisir Selatan (Pessel) kembali mengeluarkan himbauan keras kepada masyarakat. Kali ini, pihak kepolisian menyoroti maraknya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang sering disebut “brong”.

Himbauan ini disampaikan langsung di bawah komando Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pessel, AKP Ade Saputra, S.H., M.H., melalui jajaran personel di lapangan.

Dalam poster edukasi yang disebarkan, dijelaskan bahwa penggunaan knalpot modifikasi yang tidak standar dapat menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan lingkungan, serta membahayakan keselamatan berkendara. Selain itu, tindakan tersebut jelas melanggar aturan hukum yang berlaku.

Satlantas Polres Pessel menegaskan bahwa pelarangan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 Ayat (1).

Bagi pelanggar yang tertangkap tangan, terancam sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal 1 bulan atau denda uang sebesar maksimal Rp250.000,00.

Tidak hanya bagi pengguna kendaraan, imbauan ini juga ditujukan kepada pemilik bengkel dan toko sparepart. Mereka dilarang memperjualbelikan knalpot yang tidak bersertifikat SNI atau tidak sesuai standar pabrik, karena hal tersebut turut mendukung terjadinya pelanggaran hukum.

AKP Ade Saputra melalui personelnya mengajak seluruh masyarakat untuk kembali menggunakan knalpot sesuai standar pabrik atau yang bersertifikat SNI.

“Penggunaan knalpot standar akan membuat berkendara lebih aman, suasana menjadi nyaman untuk semua, serta menjamin kepatuhan kita terhadap aturan hukum. Mari bersama-sama ciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib,” ujarnya.

Diharapkan dengan himbauan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap spesifikasi teknis kendaraan dapat meningkat, sehingga tercipta lalu lintas yang aman dan kondusif.

 

Penulis: Aidil