M.IP(34)besama barang Bukti(BB)
DUMAI(Riau)– Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah M.IP(34) warga Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
M.IP(34) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) paket besar dan 14(empat belas) paket kecil yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman jenis Shabu, 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo A31, 1 (satu) Unit timbangan digital, 1 (satu) sendok untuk mengepek Shabu dan uang tunai sebesar Rp 166.000 (seratus enam puluh enam ribu rupiah).
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis (23/02/2023) tim opsnal Polsek Medang Kampai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Parit Alay Rt.10 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai ada seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu, selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan hingga jumat tanggal 03 maret 2023 pukul 21.43 wib tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai Ipda Bastian Rinaldy SH melakukan penggerebegan dirumah tersangka dan ditemukan Narkotika jenis shabu dan barang bukti seperti tersebut diatas dan mengamankan M.IP (34) yang diduga sebagai pemiliknya dan selanjutnya M.IP beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medang Kampai untuk proses penyidikan selanjutnya.
Saat dikonfirmasi, Jumat (03/03/2023), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP. SH membenarkan adanya penangkapan Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6 (Enam) Tahun dan maksimal selama 20 (Dua Belas) Tahun,” jelas Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP. SH.(Rls)
Wartawan:Diana
Editor :Joni.H.Tanjung