Payakumbuh, – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Payakumbuh menyelesaikan sebuah perkara melalui pendekatan Restorative Justice, dengan slogan “Kami Mendengarkan Kami Membantu”. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Payakumbuh AKP Yuliarman, S.H. pada 27 febuari 2026
Dalam acara penyerahan hasil penyelesaian perkara yang berlangsung di ruang kerja Satlantas Polres Payakumbuh, pihak kepolisian melakukan proses musyawarah bersama pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Pendekatan ini tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan dan perbaikan kerusakan yang terjadi akibat perkara.
AKP Yuliarman, S.H. menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice bertujuan untuk menciptakan keadilan yang lebih manusiawi dan mempererat tali silaturahmi antara aparat kepolisian dengan masyarakat. “Melalui pendekatan ini, kami berharap dapat membantu pihak terkait untuk menyelesaikan masalah dengan damai dan membangun hubungan yang lebih baik ke depannya,” ujarnya.
Pihak terkait yang terlibat dalam perkara menyampaikan rasa terima kasih atas proses penyelesaian yang dilakukan dengan cara yang adil dan menghargai kedua belah pihak. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Satlantas Polres Payakumbuh dalam memberikan layanan kepolisian yang berkualitas dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
(Aidil)









