Mitrariau.com,Sijunjung, Sumatera Barat – Tim Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung, bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek IV Nagari, berhasil meringkus Afdal Musim (25), seorang residivis spesialis pencurian sepeda motor. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan Ma’Arifatullah (45), warga Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk, yang kehilangan sepeda motor RX King miliknya pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.
“Pelaku meminjam motor korban dengan dalih membeli pertalite untuk keperluan cucian, namun malah membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar AKP Hendra Yose.
Setelah menerima laporan, tim memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas pelaku membawa kabur sepeda motor korban.
Tim Harimau Campo bersama Unit Reskrim Polsek IV Nagari melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Kota Padang. Dengan bantuan Tim Phyton Polsek Lubeg dan Tim Aligator Polsek Padang Utara, pelaku berhasil diringkus di kawasan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara.
Saat penggerebekan, warga sekitar sempat menunjukkan kemarahan mereka atas tindakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Afdal Musim adalah residivis kasus serupa dan diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Agam.
Pelaku mengakui telah menjual sepeda motor curian tersebut kepada seseorang bernama Ari di Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, seharga Rp 2,9 juta. Tim gabungan kemudian bergerak ke Tanah Datar dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha RX King.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek IV Nagari untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan curanmor yang lebih luas.
Editor: Joni.H.Tanjung















