Para Jurnalis Hendak Meliput Pemusnahan Barang Seludupan di Dermaga Pabean Belawan Diduga Dihadang Pihak Humas Bea Cukai Sumut

Belawan(Sumut)Puluhan Jurnalis Medan Belawan diduga mendapat perlakuan tindakan tidak profesional saat menjalankan tugas profesinya melakukan peliputan pemaparan akan pemusnahan barang bukti hasil sitaan di Kantor Bea Cukai Belawan, Senin (10/04/2023).

Tindakan menghadang para Jurnalis melakukan tugas jurnalistiknya diduga dilakukan pihak Humas Kanwil Bea Cukai Sumut, FRH. Perlakuan yang diperlihatkan pihak Humas tersebut tidak profesional, mengingat akulturasi hasil kinerja yang dihasilkan pihak Bea Cukai masih menjadi sorotan tajam ditengah masyarakat atas perkara agregat ratusan triliun yang disampaikan Menkopohukam di Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI.

Sarana Grup Whats App Jurnalis beredar video dugaan terjadi perdebatan Puluhan Jurnalis dengan Seorang Wanita diduga pihak Humas Kanwil Dirjen Bea Cukai (DJBC) Sumut, FRH, saling berargumen tampak pada video tersebut.

Diawal rekaman video, terdengar suara Wanita diduga FRH meminta para Jurnalis agar memasuki area lokasi pemusnahan dengan tertib, karena sejak awal puluhan Jurnalis tersebut dipersulit, spontan mengatakan supaya mereka tak melakukan aksi ribut-ribut.

Tampak Seorang Pria berkacamata datang lalu berusaha menenangkan situasi, namun Puluhan Jurnalis tidak terima sebab merasa dipersulit melaksanakan tugasnya, dan menolak atas sikap yang diperlihatkan diduga menghalangi mereka melakukan peliputan tersebut.

Salah Seorang Jurnalis, Syamsul Bahri Hasibuan, turut bersama rekan Jurnalis lainnya berada di lokasi, Senin (10/4/2023), mengakui kejadian tersebut, dan ada dugaan tak transparannya Humas Kanwil DJBC Sumut berinisial FRH ini.

β€œSikap dan Tindakan yang diperlihatkan pihak Humas Bea Cukai Sumut tidak profesional. Sudah jelas perbuatan yang dilakukan itu menghalangi tugas jurnalistik. Saya akan berkoordinasi dengan Penasehat Hukum di Redaksi saya guna melakukan langkah hukum,” ujarnya.

Motif permasalahan yang terjadi, kata Syamsul yang juga Ketua Kelompok Pers di Belawan itu, awalnya bersama para rekan media yang bertugas di Belawan hadir di Kantor Bea Cukai Sumut guna meliput pemaparan pemusnahan barang bukti penyeludupan di Dermaga Pabean Bea Cukai Sumatera Utara, Jalan Karo Belawan.

Ketika kegiatan hendak dimulai, mereka tak diperkenankan untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan alasan, bahwa para Jurnalis yang akan meliput kegiatan tersebut sudah ada di lokasi pemusnahan, dan merupakan undangan Kanwil DJBC Sumut.

Merasa hak Jurnalis mereka dihalangi, Syamsul dan para Jurnalis lainnya melakukan protes.

β€œKatanya mereka (Humas Bea Cukai Sumut, red) membawa puluhan Jurnalis untuk meliput acara pemusnahan, jadi kami tak diperbolehkan masuk.

Etika sikap yang dilakukan mereka membuat perbandingan yang tidak berdasar. Meski seberapa banyak diundang mereka para Jurnalis, namun tidak lah beretika jika menghalangi para Jurnalis lain yang hendak meliput. Kegiatan Pemaparan Pemusnahan itu bertujuan untuk diberitakan kepada publik, tetapi malah menghalangi para Jurnalis lain untuk meliput.

Jelas tindakan mereka itu menyalahi potensi profesi tugas jurnalistik yang termaktub pada Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,β€œ jelasnya.

Ditambahkan Syamsul, kepada Humas Kanwil Bea Cukai Sumut, jika para Jurnalis yang sedang melaksanakan tugas profesinya tersebut ilegal dipersilahkan untuk ditangkap.

“Jika kami yang hadir ini profesnya ilegal, silahkan tangkap,” kata Syamsul mengulang ucapannya dihadapan FRH.

Humas Kanwil DJBC Sumut, Fatimah Rathauli Hutabarat (FRH) saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023) tak merespon konfirmasi para Awak Media lewat Whats Appnya. Tampak chatting pesan sudah dibaca dengan tanda centang dua, hingga berita ini ditayangkan, FRH enggan membalas konfirmasi tersebut.

Staff Kakanwil DJBC Sumut, OK Robby turut menunjukkan ekspresi cuek. Pesan disampaikan kepada Kakanwil DJBC Sumut, Parjiya juga tak kunjung dijawab, meski chatting pesan tersebut sudah dibaca, dengan tanda pada No WA nya terlihat centang dua biru.

Dilansir dari pemberitaan media online sebelumnya, barang bukti, sebanyak 634 Bal Sepatu dan Pakaian Bekas, serta 15 Kantong Obat obatan Herbalis, merupakan barang bukti hasil sitaan diperkirakan bernilai Rp. 1,2 Miliar, akan dimusnakahkan pihak Kantor Bea Cukai Sumatera Utara.

Pemusnahan sejumlah barang bukti selundupan itu akan dilakukan dengan cara dibakar di Dermaga Pabean Bea Cukai Sumatera Utara, Jalan Karo, Belawan, Senin (10/04/2023).

β€œSejumlah barang bukti seludupan yang berhasil disita, seperti Pakaian Bekas, Sepatu, dan Obat obatan Herbal, akan dilakukan dengan cara dibakar,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Sumatera Utara, Parjiya, Senin (10/04/2023).

Lebih lanjut Parjiya menjelaskan, semua barang bekas yang diimpor dari sejumlah Negara Asia dan Eropa tersebut merupakan hasil tangkapan Bea Cukai dari Tahun 2022-2023.

Barang yang dimusnahkan Pakaian dan Sepatu, sebanyak 634 Bal, Obat-obatan Herbal, sebanyak 15 Kantong. Penindakan serta pemusnahan ini, akan berdampak kebaikan, guna meningkatnya pendapatan industri kecil kedepannya,” pungkasnya mengakhiri.

Hadir dalam kegiatan Pemaparan Pemusnahan tersebut, Asintel Kodam I BB, Kolonel Inf Robert Gaozi, Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Teddy Jhon S. Marbun, SH., MH., Kadiskum TNI AL, Letkol Laut (KH/W) Sulastri, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, SH., MH., bersama Kasat Intelkam, AKP Zul Efendi, SH., Koordinator Kejati Sumut, Hendra Antonius Ginting, SH., MH., dan Dandenpom I/ BB, Letkol CPM Dahri Dahlan, S.Sos., M.Si.

Hadir juga Pomal Lantamal I Belawan, Mayor Laut (PM) Hengki Adek S. SH., Kepala Kantor DJKN Sumut, Tedy Syandriadi, Kepala Dinas PPESDM, Mulyadi Simatupang, S.Pi., M.Si., Kabid Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Azrai Ridho Hanafiah, SE., M.Si., dan Kepala KPKNL Medan, Kesatria Purba, serta Staff Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan, Andri.

Biro Sumut: William
Efitor Joni.H.Tanjung