Mitrariau.com,Kampar, Riau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Penangkapan dramatis ini terjadi pada Selasa, 16 September 2025, di Desa Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, saat pelaku tengah terlelap di kediamannya.
Operasi senyap yang berujung pada penangkapan ini bermula dari informasi krusial yang diterima Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar bersama Unit II sekitar pukul 14.30 WIB.
Informasi tersebut mengindikasikan keberadaan terduga pelaku di sekitar Jl. Lintas Bangkinang-Pekanbaru, Desa Tibun.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan SIK Menanggapi laporan tersebut dengan sigap, sekitar pukul 14.45 WIB, perintah kan tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K, S.I.K, M.H, bersama Kanit PPA Polres Kampar, Aipda Syamsul Bahri, serta didukung penuh oleh Katim Resmob beserta seluruh anggota, segera meluncur menuju lokasi yang diinformasikan.
Setelah melakukan penelusuran intensif dan cepat, tim berhasil mengidentifikasi rumah terduga pelaku di Desa Tibun.
Tanpa membuang waktu, sekitar pukul 15.40 WIB, tim langsung bergerak masuk dan mendapati pelaku sedang tertidur pulas di dalam kamarnya. Pelaku yang terkejut tak mampu melakukan perlawanan saat petugas mengamankannya.
Selanjutnya, terduga pelaku segera digelandang ke Markas Polres Kampar untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional demi memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polres Kampar.(***)
Sumber: Kasat Reskrim Kampar
Editor: Joni.H.Tanjung









