Sat Narkoba Polres Payakumbuh Ringkus Pengedar Sabu, Amankan 27 Gram Bukti!

Mitrariau.com,Payakumbuh,|Sumatera Barat
– Polres Payakumbuh berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Tim Phantom Sat Narkoba meringkus ON, seorang pengedar, di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Selasa (22/7).

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana ON diketahui sebagai pemasok sabu kepada tersangka AHS (kasus terpisah).

Petugas mengamankan barang bukti berupa 27,14 gram sabu yang terbagi dalam enam paket plastik bening: satu paket seberat 15,99 gram, empat paket seberat total 10,3 gram, dan satu paket lagi seberat 0,85 gram.

Menurut keterangan ON, sabu tersebut milik AM yang menyuruh ON dan YF (DPO) mengambil setengah ons sabu dari BR (DPO) di Kota Padang. Sisa sabu yang belum diedarkan saat ini tengah diburu petugas.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.,S.H.,M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, menyatakan ON telah diamankan bersama barang bukti di Polres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber: Bidhumas Polda Sumbar
Editor: Joni.H.Tanjung