Mitrariau.comL,50 Kota |Sumbar – Harau, Lima Puluh Kota, 8 Juni 2025 – Tim gabungan dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Satlantas Polres 50 Kota, dan Satpol PP melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di kawasan Fly Over Kelok 9, Nagari Ulu Aia, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sabtu (7/6).
Aksi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan lalu lintas di jalur utama tersebut.

Petugas meminta para pedagang agar tidak melampaui garis putih pembatas jalan saat berjualan dan melarang parkir kendaraan roda dua di depan lapak. Meja, lapak, dan gerobak yang melanggar langsung dipindahkan ke area yang telah ditentukan. Penertiban ini akan dilakukan secara berkala.
“Penertiban ini untuk menertibkan pedagang dan parkir kendaraan di badan jalan agar tidak mengganggu pengguna jalan,” jelas Kepala Bidang Lalu Lintas dan Pembinaan Keselamatan Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Rizaldi, didampingi Kasat Lantas Polres 50 Kota, Iptu Zarwiko Irzal, S.H., dan Kanit Patroli, Ipda Yoza Prima.

Rizaldi menambahkan bahwa saat ini penertiban masih berupa penggeseran lapak dan sosialisasi. Namun, akan ada peningkatan penindakan di masa mendatang.
Satlantas Polres 50 Kota berkomitmen melakukan patroli rutin di Kelok 9 untuk mencegah penyempitan jalan akibat PKL dan parkir sembarangan.

Iptu Zarwiko Irzal menegaskan akan bertindak tegas, terukur, dan humanis terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Ia juga mengimbau pemerintah daerah untuk meningkatkan pemasangan rambu-rambu lalu lintas di kawasan tersebut guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Kerja sama lintas instansi ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan lancar di kawasan wisata Kelok 9.
Sumber: Humas Polda Sumbar
Editor: Joni.H.Tanjung















