Sinaboi – Diduga lakukan kegiatan membakar lahan untuk pertanian, seorang warga Jln Kampung Aman, Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, nama J Siagian alias Siagian (57 Tahun) ditangkap petugas Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir. Kamis 23 Maret 2023. Pukul 17.00 WIB.
Warga yang mengaku sebagai petani tersebut ditangkap setelah diketahui membakar lahan ditempatnya bekerja dilahan milik Sianipar yang terletak di Jln. Kampung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Senin 20 Maret 2023. Pukul 17.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan aporan Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembakaran Lahan Perkebunan.
Awalnya beberapa orang personel Polsek Sinaboi hendak melakukan pemadaman titik api di Jl.Kampung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau, lalu pada saat sampai dilokasi titik api, personel bertanya kepada seorang laki-laki yang bernama saudara Sunho Jonriadi Sitanggang yang tinggalnya tidak jauh dari lokasi kebakaran lahan tersebut, kemudian berdasarkan informasi dari saudara Sunho Jonriadi Sitanggang ini bahwa lahan yang terbakar tersebut milik saudara Sianipar dan yang melakukan pembakaran adalah pekerja dilahan tersebut yang bernama saudara Siagian.
Atas kejadian serta informasi yang didapat Kapolsek Sinaboi saudara Iptu H Tinambunan, S.Sos.,M.Si memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Bripka Rahmad Ilyas beserta anggota Reskrim untuk menyelidiki keberadaan diduga pelaku. Setelah diketahui sedang berada di sebuah warung yang beralamat di Jln Kampung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil.
Mengetahui hal tersebut Personel menuju ke tempat dimana diduga pelaku berada dan Personel berhasil mengamankan diduga pelaku yang mengaku bernama J Siagian alias Siagian, kemudian dilakukan interogasi terhadap diduga pelaku dan dari hasil introgasi diduga pelaku mengatakan bahwa yang membakar lahan tersebut adalah saudara Sianipar selaku pemilik lahan dan dan didiluga pelaku juga ikut menyaksikan pembakaran lahan tersebut.
Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
Untuk barang bukti, 1 batang kayu bekas pembakaran lahan. Tersangka didakwa melakukan pelanggaran Pasal 108 Yo Pasal 69 Ayat 1 Yo Pasal 98 Ayat 1 Undang- Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Yo Pasal 56 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” imbuhnya.
Wartawan :Syafrizal/M.Nazlan
Editor : Joni.H.Tanjung