Rohil – Usut titik hot spot terpantau di Dasboard Lancang Kuning Polda Riau,
unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir amankan seorang petani inisial B Hutagalung alias Galung (51) alamat Jln Sidomulyo Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil, Kamis 24 Maret 2023 Pukul 12.00 WIB.
B. Hutagalung alias Galung diamankan karena diduga lakukan pengolahan lahan dengan cara membakar pada lahan yang akan ditanaminya pohon Keladi di lahan seluas 1 ha milik Seni yang terletak di Jln Sungai Sarang Elang Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil. Senin 20 Maret Pukul 16.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan dugaan kebakaran hutan dan lahan oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Sinaboi ini.
“Awalnya, terpantau Dasboard Lancang Kuning Polda Riau terdapat Titik Hot Spot di Kepenghuluan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil dengan Titik Kordinat : N 2⁰15’21.85″, E 101⁰2’11.33″ (2.25607,101.03648).Selanjutnya atas perintah Kapolsek Sinaboi, saudara Iptu H Tinambunan, S.Sos,M,Si, Tim unit Reskrim melakukan Pengecekan dan Verifikasi di titik Hot Spot. Setibanya dilokasi, ditemukan 1 areal lahan yang sudah terbakar seluas lebih Kurang 1 Hektar dan masih mengeluarkan asap, Pemilik lahan tersebut mengaku bernama saudara Seni,” ungkap AKP Juliandi.
Saat ditanyakan bahwa lahan tersebut dipinjamkan kepada saudara B Hutagalung alias Galung untuk menanam Keladi. Setelah itu unit Reskrim menjumpai saudara b Hutagalung alias Galung dan membawanya kekantor untuk dimintai keterangan dan ia mengakui bahwa ia melakukan pembakaran berbentuk tumpukan ranting dilahan tersebut. Selanjutnya Kapolsek Sinaboi memerintahkan Unit Reskrim melakukan serangkaian Penyelidikan dilapangan,
Hingga terlapor saat ini beserta barang bukti diamankan di Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi lagi.
Untuk barang bukti 3 Batang Kayu Bekas Terbakar. Terlapor disangkakan dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan,” imbuhnya.
Wartawan : Syafrizal/M.Nazlan
Editor :Joni.H.Tanjung