Mitrariau.com,Pasaman Barat,| Sumatera Barat – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 241,91 gram pada Jumat (16/5/2025).
Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Agung Tribawanto, S.Ik ini dilakukan di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang menjerat tersangka MD. Sabu seberat 273,11 gram awalnya disita dari tersangka di Jorong Silaping, Nagari Batahan pada 13 Maret 2025.
Sebagian besar (241,91 gram) dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan sabun, sementara sisanya (31,2 gram) disimpan sebagai barang bukti persidangan.
Kapolres AKBP Agung Tribawanto, S.Ik menjelaskan bahwa sabu tersebut berasal dari Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan rencananya akan diedarkan di Kecamatan Ranah Batahan dan Lembah Melintang. Tersangka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp 80 juta dan berpotensi meraup keuntungan hingga Rp 150 juta.

Atas perbuatannya, tersangka MD terancam hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara 6-20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik “menekankan pentingnya sinergi masyarakat dan pihak terkait dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.tutupnya AKBP Agung(***)
Sumber: Humas Polda Sumbar
Editor: Joni.H.Tanjung
















