Mitrariau.com,Dharmasraya,|Sumbar – – Sebuah kasus penganiayaan yang mengerikan mengguncang Dharmasraya. Angeli Putri (18) tewas di tangan ayah tirinya sendiri, Rizal Efendi (43). Polres Dharmasraya berhasil menangkap Rizal setelah empat hari buron.
Konferensi pers yang digelar Jumat (16/5/2025) di Mapolres Dharmasraya mengungkap kronologi kejadian tragis tersebut. 
Kapolda Sumbar Irjen pol Dr Drs Gatot Tri Suryanta Melalui Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi Senin (12/5/2025) di Kecamatan Koto Baru.
Rizal memukuli Angeli hingga tewas karena emosi setelah Angeli memberi tahu petugas penagih angsuran tentang keberadaan Rizal. Pemukulan dilakukan dengan tangan kosong, mengenai dada dan kepala korban.

Setelah kejadian, Rizal melarikan diri dan bersembunyi di perkebunan. Polres Dharmasraya, dibantu Tim K9 Polda Sumbar dan tokoh masyarakat, melakukan pengejaran intensif. Rizal akhirnya menyerahkan diri Kamis (15/5/2025).
Rizal kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 354 ayat (2) KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kapolres menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang membantu penangkapan Rizal.(***)
Sumber : Humas Polda Sumbar
Editor : Joni.H.Tanjung









