Luar Biasa..!!di Bawah ke pimpinan Kasat Reskrim AKP Shilton : Berhasil Ringkus E,Pembunuhan Istrinya Sendiri!!!

Mitrariau.com,Taluk kuantan,|Riau – Keberhasilan gemilang diraih Satuan Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Shilton, S.I.K., M.H..

Tim Satuan Reskrim Polres Kuantan Singingi berhasil meringkus E (48), pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, J (50), seorang Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek).

Pelaku ditangkap setelah dua hari bersembunyi, pasca-aksi kejinya di Perumahan Griya Sinambek Permai, Jalan Cempedak, RT 005/RW 001, Lingkungan III Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (24/2/2025) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Kejadian tragis ini terungkap saat J ditemukan tewas di kamar tidurnya dengan luka parah di leher. Seorang tetangga yang melihat korban dalam keadaan tak sadarkan diri kemudian memberitahu G (43), yang kemudian bersama warga lain menemukan J dalam kondisi mengenaskan: terbaring telentang, bersimbah darah, dan wajahnya tertutup kain sarung. Putri korban, Z (17), yang berada di rumah, mengalami trauma mendalam setelah menyaksikan kejadian tersebut.

Ia sebelumnya menerima pesan WhatsApp dari ayahnya yang memintanya untuk memeriksa ibunya.

Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Kuansing langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap E yang telah melarikan diri.

AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., Kapolres Kuantan Singingi, membenarkan penangkapan E di Kelurahan Muara Lembu pada Rabu (26/2/2025) pukul 09.30 WIB.

Pelaku ditemukan dalam kondisi lemah di semak-semak sekitar Sungai Singingi, bertahan hidup hanya dengan memakan daun-daunan selama pelariannya.
ni
Dalam interogasi awal, E mengakui perbuatannya. Polisi mengamankan barang bukti penting, termasuk pisau diduga sebagai senjata pembunuhan, ponsel milik pelaku, dan sepeda motor yang digunakannya saat melarikan diri.

Proses penyelidikan yang cepat dan profesional meliputi pembuatan laporan polisi resmi, penerbitan tanda bukti laporan, dan interogasi saksi-saksi.

Kapolres Angga mengapresiasi kinerja tim Sat Reskrim yang sigap dan efektif dalam menggunakan teknologi drone untuk melacak keberadaan pelaku.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Kuansing dalam menangani kasus kriminalitas dengan cepat dan profesional, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan hal-hal mencurigakan.

E kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Motif pembunuhan masih dalam penyelidikan intensif. Keluarga korban berharap keadilan akan ditegakkan.(***)

Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor: Joni.H.Tanjung