Bersama Forkopimda Kampar, Pj Bupati Kampar Pimpin Rapat Koordinasi Penyelesaian Konflik Lahan di Kabupaten Kampar.


Penjabat Bupati Kampar Dr. H Kamsol,MM pimpin langsung rapat penyelesaian konflik lahan di Kabupaten kampar

KAMAPR((RIAU)-Bangkinang, Penjabat Bupati Kampar Dr. H Kamsol,MM pimpin langsung rapat penyelesaian konflik lahan di Kabupaten kampar di dampingi oleh Sekretaris Daerah Drs. Yusri Msi di Ruang Rapat Kantor Bupati Kabupaten Kampar.(7/3) Rakor ini menekankan Tim Satgas penyelesaian Konflik lahan agar segera melakukan aksi dalam penyelesaian konflik lahan di Kabupaten kampar.

Kampar merupakan negeri yang banyak memiliki perkebunan dan Pabrik kelapa sawit, berbagai persoalan timbul antara masyarakat dengan pihak perkebunan, antara perkebunan dengan koperasi maupun antara koperasi dengan koperasi lainnya, hal ini tentunya berdampak pada konflik dan gesekan yang dapat merugikan berbagai pihak.

Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Kampar bersama Forkopimda Kampar terus berupaya melakukan berbagai solusi, mana yang menjadi Tanggung Jawab pemerintah Kabupaten Kampar, tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau maupun yang berkaitan dengan pemerintah Pusat” Kata Kamsol.

Dalam rapat penyelesaian ini Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai upaya menyelesaikan permasalahan ini telah membentuk tim percepatan penyelesaian konflik lahan yang ada di kabupaten kampar sekaligus memfasilitasi terkait permasalahan sengketa lahan tersebut.

Permasalahan utama berkenaan sengketa lahan ini dapat diselesaikan dengan solusi yang dapat dilakukan secara musyawarah dan mufakat, selanjutnya jika tidak bisa melaui mediasi, penyelesaian akan dilakukan dengan penegakan hukum.
“Jika memang secara musyawarah belum mendapatkan solusinya makanya dapat dilakukan dengan penegakan hukum, karena negara kita ini adalah negara hukum,” ujar Kamsol.

Pada akhirnya perusahan yang ada di Kabupaten dapat hendaknya memberikan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat terutama masyarakat disekitar operasi perusahaan, selain itu perusahaan juga memiliki kewajiban kepada daerah dengan memberikan Corporate Social Resposiblity (CSR) yang mana besarannya telah ditetapkan oleh undang-undang ” Kata Kamsol lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo S.I.K menambahkan bahwa tentu dalam menangani konflik sengketa lahan antara masyarakat ini, pihaknya lebih mengedepankan tindakan yang berbentuk pendekatan kepada masyarakat, dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
Kemudian, pihaknya juga tentu akan mendampingi masyarakat untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, terhadap apa yang menjadi permohonan masyarakat. Juga bagaimana tanggapan dari pihak perusahaan. “Kita akan fasilitasi keinginan masyarakat, namun apabila ada upaya memaksakan kehendak dari pihak tertentu, maka akan dilakukan upaya hukum.

Turut hadir dalam rapat koordinasi Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) dilingkungan Pemerintah kabupaten kampar, Unsur Forkopimda Kabupaten Kampar, beserta Camat se Kabupaten Kampar. (DISKOMINFO/WEF)Rls

Wartawan:Rian
Editor : Joni.H.Tanjung