DUMAI – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 2 (dua) wanita pelaku Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah WN (21) dan SP (21) warga Kabupaten Rokan Hilir.
Bersama WN (21) turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 8 (delapan) butir diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi berbentuk Segitiga berlogo Bintang warna Merah Muda dan 7 (tujuh) butir diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi berbentuk Segitiga berlogo Bintang warna Biru, 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna Biru, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3425 DH, 1 (satu) buah wadah plastik warna hitam tutup biru dan 2 (dua) helai plastik bening pembungkus diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
Sementara bersama SP (21) turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 13 (tiga belas) butir diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi berbentuk Segitiga berlogo Bintang warna Merah Muda, 8 (delapan) butir diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi berbentuk Segitiga berlogo Bintang warna Biru, 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme Red 9 warna Biru, 1 (satu) unit Smartphone merk Iphone 11 warna Ungu dan 1 (satu) helai plastik bening pembungkus diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Februari 2023, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang warga Kabupaten Rokan Hilir diketahui berinisial WN (21) diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi disekitaran Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap WN (21) saat diduga akan melakukan transaksi disekitar Kecamatan Dumai Barat, Senin (20/02/2023) lalu sekira pukul 21.45 WIB. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan WN (21) mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari SP (21) warga Kabupaten Rokan Hilir.
Tak butuh waktu lama, Rabu (22/02/2023) sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil membekuk SP (21) di Kabupaten Rokan Hilir dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas. Selanjutnya kini 2 (dua) pelaku dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Jumat (24/02/2023), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan penangkapan 2 (dua) pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
“Tersangka WN (21) dan SP (21) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 15 (Lima Belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.(Rls)
Kabiro Dumai: Diana
Editor : Joni.H.Tanjung/Rian