Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Pungutan Liar Program PTSL Desa Bagan Limau

Mitrariau.com,Pangkalan Kerinci,|Riau , 7 Maret 2024 – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan, yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal, S.H., M.H., telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pungutan Liar (PUNGLI) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan pada tahun 2019.

“Penyidikan ini didasarkan pada serangkaian Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan antara Agustus 2021 hingga November 2023.

“Sebelum pengumuman penetapan tersangka, perlu diketahui bahwa pada tahun 2019, Desa Bagan Limau mendapatkan Program PTSL melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan. Kepala Desa Bagan Limau membentuk tim panitia PTSL dan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Bagan Limau No. 3 tahun 2018 dan Perdes Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pungutan Desa, yang seolah-olah melegalkan pungutan kepada masyarakat pendaftar PTSL. Kepala Desa Bagan Limau mengetahui dan membiarkan pemungutan liar terhadap masyarakat pendaftar PTSL,” ungkap Azrijal.

Lanjutnya. Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal SH.MH Penyampaian “dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa menunjuk Sdri. SM sebagai Sekretaris Panitia PTSL. Sdri. SM, selaku sekretaris PTSL dan kaur keuangan Desa Bagan Limau tahun 2019, diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta secara paksa dan melakukan pemungutan liar terhadap masyarakat pendaftar PTSL Desa Bagan Limau dengan nilai antara Rp 900.000 hingga Rp 1.250.000 per sertifikat. Sdri. SM juga tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan uang hasil pemungutan liar tersebut.

“Dalam penyidikan ini, tim penyidik telah mengumpulkan bukti berupa pemeriksaan terhadap 44 orang saksi, keterangan dari ahli BPN dan ahli hukum pidana, serta penyitaan 11 dokumen terkait,” lanjut Azrijal.

Para tersangka dituduh melakukan pungutan liar kepada masyarakat pendaftar PTSL Desa Bagan Limau sebesar Rp 357.880.000. Oleh karena itu, hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan dua tersangka, yaitu P selaku Kepala Desa Bagan Limau Tahun 2019 dan SM selaku Kaur Keuangan Desa Bagan Limau dan Sekretaris PTSL Desa Bagan Limau.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP.” Tegasnya

Ancaman pidana bagi para tersangka adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200.000.000,- dan maksimal Rp 1.000.000.000,-. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan Kejaksaan Negeri Pelalawan akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Tutupnya Azrijal(Sumber : Kejaksaan Pelalawan)

Editor : Joni.H.Tanjung