Mitrariau.com, Pangkalan Kerinci |Riau – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan Menetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sampan/Perahu kepada Nelayan di Kabupaten Pelalawan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2019 Pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024.
Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sampan/Perahu kepada Nelayan di Kabupaten Pelalawan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dasar penyidikan perkara ini adalah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor Print-2273/L.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023.
Sebelum pengumuman penetapan tersangka, perlu diketahui bahwa kegiatan Bantuan Sampan/Perahu kepada Nelayan di Kabupaten Pelalawan dilaksanakan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2019. Dana kegiatan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 800.000.000,- untuk 40 unit perahu, dan dana APBD sebesar Rp 200.000.000,- untuk 10 unit perahu.
Berdasarkan kontrak pekerjaan perahu fiber <3 GT beserta mesin dengan harga pemenang kontrak CV. OPTIMUS MARKETINDO sebesar Rp 885.500.000,- untuk 50 unit perahu, terdiri dari Rp 708.400.000,- dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk 40 unit sampan, dan Rp 177.100.000,- dari APBD Kabupaten Pelalawan TA 2019 untuk 10 unit sampan."terang Azrijal Dalam kegiatan tersebut terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Penyedia. PPK tidak memeriksa kualitas barang yang diserahkan oleh penyedia, sehingga perahu/sampan yang diterima dan diserahkan kepada masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Lanjutnya"Dalam penyidikan ini, tim penyidik telah mengumpulkan bukti berupa pemeriksaan terhadap 40 orang saksi, keterangan dari ahli mesin, ahli Badan Pemeriksa Keuangan dan ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta penyitaan 59 dokumen dan 1 unit mesin perahu merk Firman. Berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Audit Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sampan/Perahu kepada Nelayan di Kabupaten Pelalawan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2019 mencapai Rp 792.925.000,-. Maka dari itu, hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan dua tersangka, yaitu TA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AN selaku Direktur CV. OPTIMUS MARKETINDO selaku kontraktor pelaksana"tegas Azrijal Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200.000.000,- dan maksimal Rp 1.000.000.000,-. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling seumur hidup atau pidana penjara 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 50.000.000,- dan maksimal Rp 1.000.000.000,-"tutup Kepala Kejaksaan NegeriPelalawan Azrijal Editor: Joni.H.Tanjung









