Tim Jatanras Polda Menyerahkan Tersangka Penggelapan motor ke Polsek Siak hulu..

Daerah, Hukrim, Kampar1725 Dilihat

Tim Jatanras Polda dan BA(40)Tersangka Penggelapan Motor

KAMPAR(Riau)-Tim Jatanras Polda Menyerahkan Tersangka Penggelapan motor ke Polsek Siak hulu,BA(40)seorang Pelaku Modus Pinjam Motor lalu di gadaikan lalu Sudah Mendekam di Sel Tahanan Siak Hulu,BA adalah Seorang pria warga Desa Tanah Merah di amankan di Mapolsek Siak Hulu, pelaku BA(40)melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam,kemudian di gadaikan ke seorang dan tidak dikembalikan kepada syafrizal (31)pemilik motor

Pelaku adalah BA (40) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, ia meminjam sepeda motor korban Syafrizal (31) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu.

Sepeda motor milik Syafizal(31) yang dilarikan Merk Yamaha Fino warna merah BM 3396 DA atas nama Rusbaini Dan barang bukti sebuah STNK dan Sepeda motor Merk Yamaha Fino,

Kejadian ini terjadi pada Rabu (12/2/2023) sekira pukul 24.00 WIB di depan rumah kontrakan korban yang berada di Perumahan Permai Pasir Putih, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu

Asal mula kejadian ini Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekira jam 24.00 WIB pada saat korban sedang berada di rumah kontrakannya kemudian pelaku BA datang menghampiri korban untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan menjemput istri korban.

Semula korban Syafrizal menolak karena syafrizal tidak mengenal pelaku BA dan kemudian pelaku BA memberikan ID Card pekerjaan untuk meyakinkan korban syafrizal,

Korbanpun yakin dan mau meminjaman sepeda motornya,pelaku BA membawah sepeda motor korban syafrizal dan sepeda motordi pinjam pelaku BA tersebut belum dikembalikan kepada Korban…

Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ) dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu untuk diproses dan ditindak lanjuti.

Lalu pada Kamis tanggal 23/2/2023 sekira pukul 08.00 WIB anggota Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari anggota Subdit Jatanras Polda Riau bahwa ada mengamankan 1 orang yang di duga pelaku Penggelapan sepeda motor yaitu BA.

Kemudian Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin , SH., MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Hendri Berson, SH untuk berkordinasi dengan Unit Jatanras Polda Riau

Dan Panit 1 Opsnal IPTU Novris H Simanjuntak, SH, MH beserta anggota Reskrim datang ke Polda Riau.

Pelaku BA (40),di lakukan introgasi terhadapnya dan BA menjelaskanya asal mula penggelapan terhadap 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna merah dengan No Polisi BM 3396 DS,sehubungan dengan laporan korban Syafrizal di wilayah Hukum polsek siak hulu

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH membenarkan penangkapan pelaku BA (40), “kini ditahan dipolsek siak hulu guna diproses sesuai hukum ”ujar Kapolsek.

Ditambah Kapolsek, hasil interogasi pelaku BA(40),BA(40)meminjam sepeda motor Korban Syafrizal(31)dengan alasan menjemput istri BA(40)dan meyakinkan korban Syafrizal dengan memberikan Id Card perkerjaannya,pelaku BA(40) menggadaikan sepeda motor tersebut kepada MT ( DPO) sebesar Rp. 2.500.000 kepada MT,sedang MT sekarang (DPO) Daftar Pencarian Orang tutup”Kapolsek siak hulu Zainal[Rls)

Wartawan:Rian
Editor:Joni.H.Tanjung