Mitrariau.com, Pekanbaru,|Riau – Kapolresta Pekanbaru KOMBES POL JEKI RAHMAT MUSTIKA, S.I.K., melalui Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat,S.H,.S.I.K. MM, menggelar konferensi pers terkait penangkapan tiga pelaku curanmor di wilayah Kota Pekanbaru. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, (26/01/2024).
Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat,S.H,.S.I.K. MM menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari Midiawati, kejadian ini terjadi di Perum Cipta Karya Asri, Kel. Sialang Munggu, Kec. Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Tampan memerintahkan tim penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.

Dalam operasi yang dilakukan oleh tim penyelidikan Polsek Tampan, tiga pelaku berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor, 1 lembar STNK sepeda motor, 1 kunci kontak duplicate sepeda motor, 1 unit mobil merk Dahatsu Xenia, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.
Dalam konferensi pers, Kapolsek Tampan mengungkapkan bahwa terdapat empat pelaku dalam kasus ini, di mana tiga orang berhasil ditangkap dan satu orang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satu dari pelaku merupakan seorang anak di bawah umur.
Kejadian ini bermula ketika Khofifah, anak korban, menyewa mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi BM 1463 NG. Mobil tersebut diserahkan kepada pemilik mobil sebagai jaminan, termasuk sepeda motor milik korban beserta kunci kontak dan kunci pagar. Namun, pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023, pintu pagar terbuka dan sepeda motor hilang. Rekaman CCTV menunjukkan bahwa ada dua orang yang membawa kabur sepeda motor korban, di mana salah satunya adalah pemilik mobil rental. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tampan.

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah A alias Rian (23 tahun), JL. Cipta Karya Perum Graha Bintungan Kel. Sialang Munggu, Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru, SJP alias Nathan (18 tahun 11 bulan), JL. Tegal Sari Kel. Umban Sari, Kec. Rumbai Kota Pekanbaru Riau, dan MFR alias Farel (16 tahun), JL. Asparagas Kel. Srimeranti, Kec. Rumbai Kota Pekanbaru. Satu orang pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Berdasarkan laporan korban, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa para pelaku mengetahui rekaman CCTV dan berniat mengembalikan sepeda motor yang dicuri. Informasi ini kemudian disampaikan kepada Kapolsek Tampan, yang kemudian memerintahkan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku-pelaku ini memiliki modus operandi bekerja sama untuk mencuri sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah diduplikat kunci kontaknya karena sepeda motor tersebut dijaminkan untuk menyewa mobil kepada pelaku A alias Rian.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Sumber: Polresta Pekanbaru
Tim. : Mitrariau
Editor: Joni.H.Tanjung









