Satreskrim Polres Kampar Ringkus 2 Orang Pelaku Bongkar Ponsel di Pulau lawas

Daerah, Hukrim, Kampar206 Dilihat

KAMPAR(RIAU) – Bangkinang,Dua orang pelaku warga Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang diringkus Satreskrim Polres Kampar di tempat berbeda, Kamis (13/7/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Kedua pelaku adalah WD (38) dan UD (20) yang melakukan pencurian dengan pemberatan bongkar ponsel milik Benny Siswandi yang berada di Jalan Peltu Saidan Dusun Kampung Godang Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gusnadi, menyampaikan bahwa berkat laporan korban ke Polres kita bisa langsung menyelidi dan akhirnya pelaku ditangkap.

Diceritakan Kasat, berawal pada Jum’at (7/7/2023) sekira pukul 18.00 WIB korban membuka kedai yang bernama Zulaikha Ponsel di jalan Peltu Saidan di Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang, korban menemukan bahwa jendela belakang kedai ponsel tersebut dalam keadaan terbuka.

“Saat di cek melihat sudah di rusak, korban kemudian mengecek barang yang ada di dalam kedai tersebut banyak barang yang hilang, korban pun mengalami kerugian Rp. 2.656.000,- (Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah),” ungkap Kasat.

Setelah itu, korban datang ke Polres Kampar untuk melaporkan kejadian tersebut untuk pengusutan lebih lanjut. “Setelah menerima laporan korban, Anggota langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP,” terang Aris.

Selanjutnya, Kamis (13/7/2023) sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal mendapatkan informasi diduga pelaku pencurian dengan pemberatan bongkar ponsel berada di rumah nya di Desa Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku ED beserta barang bukti berada di dalam rumahnya,” ucapnya.

Setelah itu, pelaku ED di interogasi dan mengakui bahwa pelaku ED tidak malakukan sendiri aksi pencuriannya tersebut.

“Ada pelaku UD bersamanya saat melakukan pencurian tersebut. Tanpa basa basi lagi, Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelakau UD yang sedang bekerja memasang tenda di Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang,” ungkap Kasat.

Kemudian tim membawa kedua pelaku dan Barang Bukti ke Polres Kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan mereka juga sudah melanggar pasal 363 KUH Pidana,” tegas Kasat.

Wartawan : Rian
Editor : Joni.H.Tanjung