Satreskrim Polres Solok Kota Serahkan Dua Tersangka Pencurian ke Kejaksaan Negeri

Hukrim544 Dilihat

Solok Kota – Unit 1 Satreskrim Polres Solok Kota menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Solok pada Rabu (21‑10‑2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penyerahan tahap II ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Solok Kota IPTU Daslucky Okyusran, S.H., M.H., melalui jajaran Unit 1 Satreskrim Polres Solok Kota.

Dua orang yang diserahkan ialah N.S. alias N (38 th), sopir beralamat di Sungai Landeh, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, dan Z. alias A (41 th), pedagang asal Mendung Sari, Kelurahan Bulurejo, Kecamatan Gondobrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejadiannya berlangsung pada Kamis (28‑05‑2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Mini Market Orchard, Jalan Lubuk Sikarah, Kelurahan IX Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Dalam keterangannya, IPTU Daslucky Okyusran menyampaikan bahwa seluruh berkas perkara dan barang bukti telah diperiksa dan dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. “Kami serahkan kedua tersangka beserta seluruh bukti yang telah dikumpulkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

Proses penyerahan tahap II berjalan aman dan terkendali. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Solok akan melanjutkan proses perkara terhadap kedua tersangka di pengadilan.

Editor(Aidil)