BUKITTINGGI, Rabu (5/8/2026) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi berhasil membongkar peredaran gelap narkotika dan menangkap seorang pengedar berinisial MAP (37 tahun), yang diketahui merupakan residivis dengan catatan telah tiga kali menjalani hukuman penjara. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekira pukul 14.30 WIB, berawal dari informasi yang diterima masyarakat mengenai aktivitas pengedaran narkotika di wilayah Kelurahan Campago Ipuah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, petugas operasional segera melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di Jalan Haji Miskin Palolok, Kelurahan Campago Ipuah. Di hadapan saksi-saksi masyarakat, tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap diri tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti berupa satu dompet motif batik berisi 26 paket narkotika jenis sabu, satu paket sabu yang disimpan di saku celana, serta satu unit telepon genggam merk Redmi berwarna biru.
Dari pengakuan tersangka, sebagian narkotika telah diletakkannya di sepanjang Jalan Bukik Mandiangin, Kelurahan Campago Ipuah untuk diambil pembeli yang telah memesannya. Petugas pun segera menelusuri lokasi tersebut dan berhasil menemukan lima paket sabu tambahan.
Tersangka selanjutnya mengakui masih menyembunyikan narkotika lainnya di pinggir Jalan Ranah JR Pilubang, Nagari Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam. Saat petugas menuju lokasi tersebut, ditemukan satu bungkus kotak rokok merk Djarum 76 Mangga yang berisi 30 paket narkotika jenis sabu.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 62 paket narkotika jenis sabu. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.
Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Arvi, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Bukittinggi dan sekitarnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar untuk mengancam masa depan generasi. Terutama bagi pelaku yang berulang kali melanggar, penanganan akan kami usut secara tuntas,” ujarnya.
Polresta Bukittinggi juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dengan cara menyampaikan informasi yang akurat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika, demi menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat dari bahaya narkoba.
Editor(Aidil)









