Mitrariau.com,Siak,Riau – Keberhasilan gemilang kembali ditunjukkan jajaran Polres Siak di bawah kepemimpinan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) tim Unit Tipidkor berhasil melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengejutkan publik, terhadap pejabat tinggi Kabupaten Siak, Kepala Dinas Perhubungan yang juga dikenal dengan nama samaran “Ang” berinisial JND.
Operasi ini menyingkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh pejabat negara terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Terpencil (Desa Teluk Lanus) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2026.
Operasi tangkap tangan dilaksanakan pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, tepat di kediaman tersangka yang berlokasi di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Berdasarkan penyelidikan mendalam, peristiwa ini bermula pada Jumat pukul 14.17 WIB, ketika Sdri. AS selaku Direktur CV. Shift of Marine—yang merupakan pemenang lelang proyek pengadaan jasa sewa angkutan air—menghubungi oleh tersangka melalui pesan WhatsApp.
Tersangka meminta uang sebesar Rp25.000.000,- segera setelah uang muka proyek senilai Rp165.000.000,- dicairkan.
Setelah mencairkan dana tersebut di Bank Riau Kepri pukul 14.30 WIB, Sdri. AS menghubungi kembali tersangka. Karena beban operasional yang berat dan kekhawatiran jika membayar jumlah penuh akan menyebabkan 7 kali perjalanan kapal dari total 77 kali kontrak tidak terlaksana, Sdri. AS akhirnya hanya sanggup menyerahkan uang sebesar Rp15.000.000,- di kediaman tersangka.
Dari bukti percakapan dengan suaminya, terungkap Sdri. AS merasa sangat terpaksa, keberatan, dan menanggung beban berat atas permintaan tersebut.
Tersangka sendiri diketahui secara aktif mengawasi proses pencairan, mulai dari mengarahkan saksi ke bank hingga menghubungi pihak bank untuk memastikan uang sudah cair.
Hal ini mengingat tersangka selaku Kepala Dinas Perhubungan adalah Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki wewenang penuh atas penandatanganan pencairan dana.
Kepala Unit Tipidkor Ipda Diki Dwi Presdianto, S.H., M.H. pertama kali menerima informasi masyarakat mengenai rencana penyerahan uang kepada pejabat daerah.
Atas perintah tegas Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., tim segera melakukan penyelidikan dan pengawalan ketat.
Setelah transaksi selesai, tim menemukan Sdri. AS di Restoran Ocky sekitar pukul 15.20 WIB. Saksi mengakui baru saja menyerahkan uang kepada Kepala Dinas Perhubungan. Tim kemudian langsung menuju kediaman tersangka.
Saat dikonfrontir dengan saksi, tersangka membenarkan telah menerima uang sebesar Rp15.000.000,- dan bahkan menunjukkan uang tersebut kepada petugas.
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang sangat kuat, antara lain:
✅ Uang tunai hasil transaksi dugaan suap sebesar Rp15.000.000,-
✅ Uang tunai lainnya sebesar Rp50.000.000,-
✅ 1 unit sepeda motor RX King warna hitam merah No. Pol. BM 5080 SI
✅ 1 buah tas ransel warna hitam
✅ 1 unit Handphone iPhone 15 Promax
✅ 1 unit Handphone Oppo A6 Pro.
Tersangka berinisial JUNAIDI alias Ang, 52 tahun, berstatus PNS sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak. Mulai Minggu, 12 Juli 2026, tersangka resmi ditahan di Rutan Polres Siak.
Perbuatannya melanggar Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pernyataan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H”Kami tegaskan dengan tegas: Polres Siak tidak akan pernah berkompromi dengan tindak pidana korupsi, sekecil apapun bentuknya, dan dari siapapun pelakunya.
Kasus ini adalah bukti nyata komitmen kami menjaga uang rakyat agar tepat sasaran, terutama untuk program pelayanan dasar seperti akses transportasi warga di desa terpencil.
Dalam operasi ini, kami mendapatkan bukti yang sangat jelas dan meyakinkan: tersangka memanfaatkan wewenangnya selaku Pengguna Anggaran untuk memeras penyedia jasa yang sudah bekerja demi kepentingan umum.
Korban jelas merasa terpaksa karena takut proyek pelayaran bagi warga Teluk Lanus justru terganggu jika ia menolak permintaan tersangka.
Barang bukti lengkap sudah kami amankan, proses hukum berjalan sesuai prosedur ketat, dan tersangka sudah kami tahan untuk memudahkan penyelidikan lanjutan.
Kami memastikan berkas perkara ini akan segera tuntas dan diserahkan ke kejaksaan, agar keadilan benar-benar terwujud dan nama baik instansi pemerintah daerah dapat kembali bersih.”
Tagar: #BeritaSiakTerkini #OTTPolresSiak #KadishubSiakTersangka #KorupsiSiak #KapalGratisTelukLanus #PemerasanPejabat #PolresSiakTegas #PoldaRiau #BeritaHukumRiau #SiakBebasKorupsi
Sumber:Kasat Reskrim polres Siak
Editor:Joni.H.Tanjung









