”
Pelalawan,||Riau – Kasus pembunuhan gajah sumatera yang menjadi satwa dilindungi mengguncang Kabupaten Pelalawan. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan langsung turun ke lokasi kejadian di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, untuk memastikan kasus ini diselidiki hingga tuntas dengan penuh ketegasan.Sabtu (7/2/2026
Kehadiran Kapolda bukan sekadar simbolis – ia datang untuk menyampaikan duka mendalam dan menegaskan bahwa kasus ini bukan masalah sepele. “Gajah adalah satwa yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran krusial bagi ekosistem Riau.
Peristiwa pembunuhan ini bukan hanya persoalan hukum, melainkan luka bagi rasa keadilan publik dan nilai kemanusiaan kita semua,” ujar Irjen Herry di depan wartawan.
Sejak kejadian terungkap beberapa hari lalu hingga Jumat (6/2/2026) malam, Kapolda mengaku menerima ribuan pesan, kritik, dan kecaman dari masyarakat di seluruh Indonesia.
“Saya memahami kemarahan dan kepedihan yang dirasakan semua orang. Negara tidak akan diam dan tidak akan kalah oleh kejahatan yang merusak alam dan satwa kita!” tegas lulusan Akpol 1996 tersebut.
Tim gabungan Polda Riau, BBKSDA Riau, Polres Pelalawan, dan Satuan Brimob telah melakukan olah TKP secara menyeluruh sejak laporan pertama masuk pada 2 Februari 2026. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan fakta yang menyayat hati:
– Bangkai gajah ditemukan dalam posisi duduk
– Bagian kepala terputus total
– Kedua gading hilang tanpa jejak
– Dua potongan logam proyektil peluru ditemukan, mengindikasikan gajah ditembak sebelum dibantai
“Dugaan perburuan satwa dilindungi sangat kuat. Ini bukan tindakan sembarangan, melainkan terlihat direncanakan dengan matang,” ungkap salah satu petugas yang terlibat dalam olah TKP.
Untuk memastikan proses hukum tidak ada celah, Kapolda mengumumkan bahwa penyelidikan menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI). “Kami mengambil sampel tanah, darah, jaringan biologis, dan semua barang bukti untuk dianalisis secara forensik. Semua langkah didasarkan pada bukti ilmiah agar prosesnya transparan, objektif, dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Irjen Herry.
Penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang memberikan sanksi berat bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi.
Kapolda juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengungkap pelaku. “Sekecil apa pun informasi yang Anda punya – baik tentang orang yang mencurigakan, aktivitas yang tidak biasa di daerah sekitar lokasi kejadian, atau hal lain yang relevan – sangat berarti bagi kami. Kejahatan ini tidak boleh dibiarkan! Kita harus cari dan tuntut pelaku, baik individu maupun jaringan yang mungkin terlibat, dengan hukum yang seadil-adilnya,” tegasnya dengan penuh semangat.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolda didampingi oleh jajaran utama Polda Riau yaitu Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hasyim Risahondua, Komandan Satuan Brimob Kombes Ketut Gede Adi Wibawa, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, serta perwakilan BBKSDA Riau.”Melindungi Tuah, Menjaga Marwah*
Sumber:Kabid Humas Polda Riau
Editor: Joni. H. Tanjung









