Jalan Lembah Anai KM 66.700 Terkikis, Lalu Lintas Dijalankan Satu Jalur

Hukrim459 Dilihat

PADANG PANJANG – Bagian jalan Lembah Anai pada KM 66.700 mengalami penyempitan signifikan akibat terkikisnya bagian terban jalan, sehingga saat ini hanya dapat dilewati satu jalur kendaraan. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Padangpanjang AKP Pifzen Finot, S.H., M.H., untuk mengantisipasi gangguan lalu lintas dan memastikan keselamatan pengguna jalan.

“Kondisi terkikisnya terban jalan terjadi secara bertahap dan kini telah menyebabkan penyempitan yang cukup signifikan. Kami segera mengambil langkah antisipasi dengan mengatur aliran lalu lintas agar tetap berjalan lancar,” ujar AKP Pifzen Finot pada hari Selasa (tanggal tidak disebutkan).

Di lokasi kejadian, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Padangpanjang telah memasang rambu peringatan berbentuk segitiga kuning dengan simbol penyempitan jalan, serta barrier beton dan kerucut keselamatan untuk membatasi jalur lalu lintas. Petugas juga ditempatkan secara berkala untuk mengatur arus kendaraan, terutama pada jam sibuk, guna mencegah kemacetan atau potensi kecelakaan.

“Kami memprioritaskan keselamatan semua pengguna jalan. Oleh karena itu, kami mengimbau pengendara untuk mengurangi kecepatan saat melintas di kawasan tersebut, mengikuti arahan petugas, dan saling menghormati antar pengguna jalan,” tambahnya.

Saat ini, pihak Polres Padangpanjang telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat untuk mengevaluasi kondisi jalan secara mendalam. Tim teknis sedang melakukan survey untuk menentukan skala kerusakan dan langkah perbaikan yang akan dilakukan guna mengembalikan fungsi jalan secara optimal.

“Masyarakat dapat mengikuti informasi terkini mengenai kondisi jalan ini melalui kanal resmi Polres Padangpanjang atau situs resmi dinas terkait. Kami akan segera memberikan pemberitahuan jika ada penutupan sementara jalan untuk proses perbaikan,” jelas AKP Pifzen Finot.

Editor:Vani