Mitrariau.com, Bengkalis,Riau – Di bawah arahan Kepala Kepolisian Resor Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., jajaran Polsek Mandau pimpinan AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K., kembali menegakkan keadilan dengan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu di wilayah hukumnya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/88/VII/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU atas nama pelapor Bripka Giarto, tim operasional Polsek Mandau bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga mengenai maraknya peredaran barang haram tersebut di kawasan Sebanga dan sekitarnya.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan”Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah berani menyampaikan informasi. Keberhasilan penangkapan ini berkat kerja sama erat antara kepolisian dan warga.
Modus yang dilakukan tersangka adalah menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, hingga memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu.
Ini tindakan yang sangat merugikan masa depan bangsa, dan kami tegaskan: Polsek Mandau tidak akan pernah berkompromi dengan peredaran narkotika. Kami akan terus bertindak tegas, cepat, dan profesional demi menjaga wilayah Mandau tetap aman dan bebas dari bahaya narkoba!
Kejadian bermula pada Senin, 06 Juli 2026 sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Gajah Mada Km 02 Sebanga, RT 006 RW 008, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Tim Opsnal Polsek Mandau yang telah melakukan penyelidikan intensif berhasil mengamankan satu orang tersangka, yaitu Dony Chalfio Santosa alias D (47 tahun), warga Kelurahan Talang Mandi.
Saat diperiksa, tersangka mengakui barang bukti yang diamankan berasal dari seseorang bernama Andre (DPO – Daftar Pencarian Orang) yang saat ini sedang gencar dilacak keberadaannya oleh kepolisian.
Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Polsek Mandau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.”Barang Bukti yang Diamankan:
1. 1 (satu) paket narkotika jenis shabu
2. 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo warna hijau lumut
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis khususnya Polsek Mandau berkomitmen penuh menegakkan hukum secara tegas, cepat, profesional, dan tuntas.
Masyarakat diminta tetap waspada dan berani melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika atau gangguan keamanan lainnya dengan menghubungi layanan darurat Call Center 110 kapan saja.
Dipublikasikan oleh:
Kasi Humas Polres Bengkalis
Betty Dumauli Siagian, S.A.P.
Editor: Joni.H.Tanjung









