Mitrariau.com,Pesisir Selatan, Sumatera Barat – Tim gabungan Polres Pesisir Selatan berhasil membekuk R (46), seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogi Biantoro, S.Tr.K, S.I.K., bersama Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim, pada hari Jumat, 26 September 2025.
Pelaku berhasil diamankan di persembunyiannya yang berlokasi di Jalan Bariang Indah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kapolres Persisir Selatan AKBP Derry Indra, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim polres Solok Selatan AKP Muhammad Yogi Biantoro menjelaskan bahwa penangkapan di luar wilayah hukum ini adalah hasil dari penyelidikan mendalam dan kerjasama yang erat antar instansi.
“Tersangka R diduga melakukan aksi bejatnya terhadap korban K pada tanggal 1 Agustus 2025, di wilayah Sungai Sirah, Kecamatan Sutera. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Padang,” ujarnya.
Penangkapan paksa ini melibatkan Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim, yang didukung penuh oleh Tim Resmob Polda Sumatera Barat. Sinergi yang efektif ini membuahkan hasil dengan terungkapnya lokasi persembunyian pelaku di ibu kota provinsi.
Saat ini, tersangka R telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia akan dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas kejahatan terhadap anak.
Sumber: Polres Pesisir Selatan
Editor: Joni.H.Tanjung









