FOTO:Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K
Mitrariau.com,Kampar, Riau — 2 November 2026 Polres Kampar resmi menindaklanjuti kebijakan Kapolri dengan menerapkan larangan tegas penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan kepolisian.
Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 kini berlaku penuh di jajaran Polres Kampar, baik bagi personel maupun pengunjung.
Pernyataan Tegas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K “Saya tegaskan kepada seluruh personel Polres Kampar: Mulai saat ini, vape dilarang — baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.
Ini bukan sekadar aturan, ini soal menjaga keamanan, menjaga kesehatan, dan menjaga kehormatan institusi kita.”
“Ada alasan kuat di balik kebijakan ini. Vape terbuka berpotensi disalahgunakan sebagai saluran peredaran narkotika — mulai dari tembakau tercampur, ketamin, hingga ganja cair. Kita tidak ingin ada celah yang dimanfaatkan untuk hal merusak.
Selain itu, vape terbukti membahayakan kesehatan paru-paru dan meningkatkan risiko diabetes.
Sebagai teladan masyarakat, kita harus hidup sehat dan menjaga citra profesionalisme Polri.”
“Sanksi tegas menanti siapa pun yang melanggar. Bagi tamu dan pengunjung pun, mohon maklum — kami tidak mengizinkan penggunaan vape di lingkungan kantor kita. Mari kita wujudkan institusi yang bersih, sehat, dan dipercaya masyarakat.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah — dimulai dari disiplin diri kita sendiri.”
Mengapa Dilarang!3 Alasan Utama:
🔹 Risiko Keamanan: Vape berpotensi disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika (tembakau tercampur, ketamin, sabu cair, ganja cair)
🔹 Risiko Kesehatan: Menyebabkan gangguan paru-paru, risiko diabetes akibat penurunan insulin
🔹 Citra & Kenyamanan: Mengurangi profesionalisme, mengganggu kenyamanan lingkungan kerja, dan tidak sesuai norma kesopanan
5 Ketentuan Yang Harus Di Patuhi:
1️⃣ Bagi Seluruh Personel Polri: Dilarang menggunakan vape — baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
2️⃣ Bagi Tamu & Pengunjung: Dilarang menggunakan vape di seluruh area lingkungan kerja Polri.
3️⃣ Sanksi Pelanggaran: Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
4️⃣ Untuk Tamu: Yang kedapatan menggunakan vape akan ditegur dan diminta mematikan serta menyimpan perangkatnya.
5️⃣ Berlaku Menyeluruh: Ketentuan ini berlaku di seluruh jajaran — Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.
Pesan Penting: Kepatuhan adalah cermin integritas. Mari kita jaga diri, jaga kesehatan, dan jaga nama baik institusi bersama. Bersih, Sehat, dan Berwibawa — Itu Polri yang Kita Banggakan.
Editor:Joni.H.Tanjung












