Foto: Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H.
Mitrariau.com,Indragiri Hilir, Riau — 2 November 2026 Langkah tegas diambil Polres Indragiri Hilir menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026, tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia”khususnya Polres Indragiri Hilir.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jajaran, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.
Pernyataan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H.”Instruksi dan Himbauan ini bukan sekadar aturan tertulis.
Ini adalah soal menjaga kesehatan, menjaga citra, dan menjaga kehormatan institusi yang kita banggakan.
Jika kita ingin dipercaya masyarakat, kita harus mulai dengan disiplin pada diri sendiri.
“Saya tegaskan kepada seluruh personel Polres Indragiri Hilir:
Mulai saat ini, dilarang keras menggunakan, membawa, maupun menyimpan rokok elektrik atau vape di lingkungan kedinasan, maupun saat mengenakan seragam di manapun Anda berada.
Aturan ini berlaku tanpa pengecualian — dari jajaran staf hingga pimpinan, semua sama di hadapan aturan.”
“Polri adalah garda terdepan pelindung masyarakat. Mari kita jadi teladan yang sehat, bersih, dan bermartabat.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah — dimulai dari diri kita sendiri.”
Ruang Lingkup Ketentuan &
Larangan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di semua tingkatan:
✅ Saat berada di lingkungan kantor/gedung kepolisian
✅ Saat mengenakan seragam dinas di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan
✅ Selama menjalankan tugas kedinasan, meski tidak mengenakan seragam
Pesan Penting:
Kebijakan ini diambil demi menjaga kesehatan seluruh personel sekaligus menegakkan disiplin dan citra positif Polri di tengah masyarakat.
Kepatuhan bukan pilihan — itu kewajiban. Mari kita jaga diri, jaga keluarga, dan jaga institusi yang kita cintai bersama.
Editor:Joni.H.Tanjung









