TEGAS & KONSISTEN! Polres Indragiri Hulu Terapkan Larangan Vape Seluruh Jajaran!

TEGAS & KONSISTEN! Polres Indragiri Hulu Terapkan Larangan Vape Seluruh Jajaran!

FOTO:Kapolres Indragiri Hulu AKBP John Louis Letedara, S.I.K

Mitrariau.com,Indragiri Hulu, Riau — 2 November 2026 Menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026, Polres Indragiri Hulu secara resmi dan tegas melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan kepolisian Khususnya Polres Indragiri Hulu — baik bagi personel maupun tamu dan pengunjung.

Langkah ini diambil demi menjaga integritas, kesehatan, dan kehormatan institusi Polri.

Pernyataan Tegas Kapolres Indragiri Hulu AKBP John Louis Letedara, S.I.K”Saya tegaskan kepada seluruh personel Polres Indragiri Hulu: Kebijakan ini bukan sekadar imbauan — ini instruksi yang wajib dipatuhi.

Mulai saat ini, penggunaan rokok elektrik atau vape dilarang keras, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.

Tidak ada pengecualian, dari staf hingga pimpinan, semua sama di hadapan aturan.”

“Kebijakan ini lahir dari keprihatinan dan kepedulian yang mendalam. Vape terbuka berpotensi menjadi sarang peredaran narkotika — tembakau tercampur, ketamin, sabu cair, hingga ganja cair bisa disembunyikan di dalamnya.

Kita tidak boleh membiarkan celah sekecil apa pun dimanfaatkan untuk hal yang merusak.

Selain itu, dampak terhadap kesehatan sangat nyata — gangguan paru-paru, peningkatan risiko diabetes, dan gangguan saluran pernapasan.

Sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, kita harus menjadi teladan yang sehat, bersih, dan bermartabat.”

“Mari kita jaga lingkungan kerja yang nyaman, menjaga citra profesionalisme Polri, dan hidup sesuai norma kesopanan yang kita junjung tinggi.

Kepatuhan adalah cermin integritas. Melindungi Tuah, Menjaga Marwah — dimulai dari diri kita sendiri, hari ini.”

Mengapa Vape Dilarang!3 Alasan Utama:
🔹 🔴 Risiko Keamanan & Narkotika: Berpotensi disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika (tembakau tercampur, Ketamine, Sabu Cair, Ganja Cair)
🔹 🔴 Risiko Kesehatan: Menyebabkan gangguan paru-paru, meningkatkan risiko diabetes akibat penurunan insulin
🔹 🔴 Citra & Kenyamanan: Mengganggu kenyamanan lingkungan kerja, menurunkan citra profesional, dan tidak sesuai norma kesopanan

5 Ketentuan Yang Wajib Dipatuhi:
1️⃣ Bagi Seluruh Personel Polri: Dilarang menggunakan vape — baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.

2️⃣ Bagi Tamu & Pengunjung: Dilarang menggunakan vape di seluruh area lingkungan kerja Polri.

3️⃣ Sanksi Pelanggaran: Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

4️⃣ Bagi Tamu: Yang kedapatan menggunakan vape akan ditegur dan diminta mematikan serta menyimpan perangkatnya.

5️⃣ Berlaku Menyeluruh: Ketentuan ini berlaku di seluruh jajaran — Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.

Pesan Penutup: Menjaga diri, menjaga kesehatan, dan menjaga nama baik institusi adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita wujudkan Polri yang bersih, sehat, dan dipercaya masyarakat.Tutupnya AKBP John Louis Letedara.

 
Editor:Joni.H.Tanjung