Foto:Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H.
Mitrariau .com, Sawahlunto, Sumatera Barat — Demi menjaga kesehatan, kedisiplinan, dan marwah institusi, Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. menegaskan kembali pentingnya kepatuhan seluruh personel terhadap kebijakan resmi Kapolri mengenai larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026, dan berlaku secara mutlak bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri — baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.
Ketentuan ini berlaku merata dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali Khususnya Polres Sawahlunto.
Pernyataan Kapolres Sawahlunto — AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H.”Instruksi Pimpinan Tertinggi harus kita taati dengan sepenuh hati.
Surat Edaran Kapolri ini bukan sekadar aturan tertulis, melainkan bentuk kepedulian pimpinan terhadap kesehatan dan masa depan kita semua.
Vape bukanlah gaya hidup yang keren — ia berpotensi merusak kesehatan tubuh kita sendiri, dapat disalahgunakan sebagai sarana peredaran zat terlarang, serta menurunkan citra profesionalisme institusi yang kita cintai.”
“Saya tegaskan kepada seluruh personel Polres Sawahlunto: larangan ini berlaku di mana pun Anda berada — di lingkungan kedinasan maupun di rumah masing-masing.
Menjaga diri sendiri adalah langkah pertama menjaga institusi.
Jika kita ingin masyarakat disiplin, kita harus mulai dari diri kita sendiri. Jadilah teladan yang baik — sehat, bersih, dan taat aturan.”
“Mari kita jaga bersama kesehatan dan kehormatan institusi Polri. Disiplin bukan beban, melainkan kebanggaan.
Terima kasih atas kepatuhan dan kesadaran kita bersama — demi Polri yang semakin sehat, profesional, dan dipercaya masyarakat.”
5 Poin Penting Kebijakan:
✅ 1: Dasar Hukum: Surat Edaran Kapolri No. SE/9/X/2026, 30 Oktober 2026
✅ 2: Berlaku untuk: Seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP)
✅ 3: Cakupan: Mabes Polri, Polda, Polres, Polsek — seluruh satuan
✅ 4: Waktu: Baik saat bertugas maupun di luar jam kedinasan
✅ 5: Sanksi: Pelanggaran dikenakan tindakan disiplin sesuai ketentuan berlaku
“Sehat, Bersih, Disiplin — Itu Wujud Pengabdian yang Sebenarnya. Sawahlunto Tertib, Polri Terpercaya!”
#LaranganVapePolri #DisiplinPolri #KesehatanDanProfesionalisme #PolresSawahlunto #TaatAturanDimulaiDariDiri
Editor:Joni.H.Tanjung
















