Mitrariau.com,Lima Puluh, Sumatera Barat – Polsek Pangkalan di bawah jajaran Polres Limapuluh, Polda Sumatera Barat, mengeluarkan himbauan penting kepada seluruh masyarakat wilayah hukumnya.
Kapolsek Pangkalan, IPTU Zarwiko Irzal, S.H., secara tegas mengajak warga untuk bersama-sama mencegah dan menghentikan praktik Pembakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA).
Pernyataan Kapolres Limapuluh kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Pangkalan Iptu Zarwiko Irjal.S.H “Hutan adalah warisan, lahan adalah kehidupan. Membakarnya berarti merusak masa depan kita sendiri!”
“Saya mengajak seluruh masyarakat di wilayah Polsek Pangkalan: mari kita buang kebiasaan membakar hutan dan lahan.
Keuntungan sesaat dari api tidak sebanding dengan kerugian besar yang ditimbulkan bagi kita semua dan anak cucu kita kelak.”
“Ingatlah, pembakaran hutan dan lahan bukan sekadar masalah lingkungan — ini adalah pelanggaran hukum.
Siapa pun yang melakukannya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Kami tegaskan: tidak ada toleransi demi keselamatan bersama.”
“Jaga Hutan, Jaga Kehidupan. Jangan Bakar Lahan, Untuk Masa Depan yang Lebih Baik!”Tutupnya Iptu Zarwiko Irjal S.H.
Kapolsek Pangkalan
Kenapa Harus Berhenti? Ini Dampaknya:
✓ Pencemaran udara — membahayakan kesehatan keluarga, terutama anak-anak dan lansia
✓ Kerusakan ekosistem — hewan liar kehilangan tempat tinggal, tanah menjadi rusak
✓ Kerugian ekonomi — menurunkan kualitas lingkungan dan pendapatan masyarakat
✓ Sanksi pidana — pelaku dapat diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku
🤝 AJAKAN BERSAMA
💚 BERSAMA KITA BISA CEGAH KARHUTLA!
🌳 Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera
Editor:Joni.H.Tanjung









