Mitrariau.com,Pekanbaru , Riau — Demi terciptanya lingkungan kerja yang sehat, tertib, nyaman, dan profesional, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Ronny Riantoko Eppang, S.I.K., M.M. mengimbau seluruh personel Polri, ASN Polri Polresta, serta tamu dan pengunjung untuk mematuhi sepenuhnya larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di lingkungan kerja Polresta Pekanbaru.
Imbauan ini mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri.
LPernyataan Kapolresta Pekanbaru — Kombes Pol. Ronny Riantoko Eppang, S.I.K., M.M”Kesehatan adalah aset paling berharga yang kita miliki,Lingkungan kerja yang sehat adalah hak kita semua.
Oleh karena itu, saya tegaskan: penggunaan vape di lingkungan kerja Polresta Pekanbaru tidak diperbolehkan — baik oleh personel, ASN, maupun tamu dan pengunjung.”
“Langkah kecil yang kita taati hari ini adalah fondasi besar bagi kebaikan institusi kita di masa depan. Disiplin dimulai dari diri sendiri.
Jika kita ingin masyarakat taat aturan, mari kita mulai dari rumah kita sendiri — dari diri kita masing-masing.”
“Mari kita jaga bersama lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan bermartabat.
Bukan karena terpaksa, tetapi karena kita peduli pada diri sendiri, rekan kerja, dan citra institusi yang kita banggakan.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah — itu bukan sekadar slogan, itu komitmen kita setiap hari!”
3.Yang Perlu Diketahui:
✅ 1:Dasar Aturan: Surat Edaran Kapolri No. SE/9/X/2026
✅ 2: Untuk Siapa: Seluruh personel Polri, ASN Polri, tamu, dan pengunjung
✅ 3: Di Mana: Seluruh lingkungan kerja Polresta Pekanbaru.
Pesan Utama: Disiplin dimulai dari diri sendiri. Patuhi aturan demi kebaikan bersama.
Lingkungan Sehat, Kinerja Prima, Citra Terjaga — Polresta Pekanbaru Melindungi Tuah, Menjaga Marwah!
#LaranganVapePolri #SehatDanProfesional #PolrestaPekanbaru #MelindungiTuahMenjagaMarwah #DisiplinDimulaiDariDiri
Editor: Joni H.Tanjung
















