Mitrariau .com, Pekanbaru, Riau — Demi mewujudkan lingkungan kerja yang disiplin, sehat, dan profesional, Kapolda Riau Irjen Pol. Arman Achdiat, S.I.K., M.Si. menegaskan pelaksanaan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/9/X/2026, yang melarang penggunaan rokok elektrik (vape) di seluruh lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya di lingkungan Polda Riau.
Kebijakan ini ditegaskan atas instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si.
Langkah ini bukan sekadar aturan, melainkan bentuk kepedulian institusi terhadap kesehatan personel, pencegahan potensi penyalahgunaan zat berbahaya, serta upaya menjaga citra dan marwah Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang terpercaya.
Pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. melalui Kapolda Riau — Irjen Pol. Arman Achdiat, S.I.K., M.Si”Disiplin dimulai dari diri sendiri. Profesionalisme tumbuh dari lingkungan yang sehat.
Jika kita ingin dipercaya masyarakat, kita harus mulai dengan menjaga diri sendiri — menjaga kesehatan, menjaga kebersihan, dan menjaga integritas.”
“Vape bukan sekadar kebiasaan. Ia berpotensi menjadi pintu masuk peredaran narkoba, merusak kesehatan secara perlahan, dan menurunkan citra profesionalisme kita.
Oleh karena itu, saya tegaskan: larangan ini berlaku untuk seluruh personel, di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Mari kita taati bersama — bukan karena terpaksa, tetapi karena kita peduli pada diri sendiri, rekan kerja, dan masa depan institusi yang kita banggakan.”
“Kepada tamu dan pengunjung, kami mohon pengertiannya. Kebijakan ini demi kebaikan kita semua. Terangnya Irjen Pol. Arman Achdiat,
Lanjutnya Irjen Pol. Arman Achdiat”Mari kita bangun budaya kerja yang sehat, tertib, dan berintegritas — demi terwujudnya Polri yang profesional, modern, dan semakin dipercaya rakyat tercinta.”
⚠️ Mengapa Vape Dilarang? Tiga Alasan Penting:
1️⃣ Berpotensi Disalahgunakan untuk Peredaran Narkotika
Dapat diisi zat berbahaya seperti Etomidate, Ketamin, Sabu Cair, hingga Ganja Cair — tak terlihat, tak tercium, namun sangat mematikan.
2️⃣ Berdampak Serius pada Kesehatan
Sekitar 92% kasus gangguan paru-paru terkait penggunaan vape, serta risiko diabetes akibat penurunan produksi insulin tubuh.
3️⃣ Mengganggu Lingkungan Kerja & Citra Institusi
Mengurangi kenyamanan bersama, tidak sesuai norma kesopanan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
MKetentuan yang Harus Ditaati:
✅ 1: Personel DILARANG menggunakan vape, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja Polri
✅ 2: Tamu & Pengunjung DILARANG menggunakan vape di seluruh lingkungan kerja Polri
✅ 3: Pelanggaran oleh personel akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku
✅ 4: Tamu yang kedapatan akan ditegur dengan sopan dan diminta mematikan serta menyimpan perangkatnya
✅ 5: Berlaku di SEMUA satuan — dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek
“Menjaga Diri = Menjaga Institusi. Sehat, Disiplin, Profesional — Itu Polri yang Kita Inginkan!”Tutupnya Irjen Pol. Arman Achdiat,
#LaranganVapePolri #SehatDanProfesional #PoldaRiau #IntegritasPolri #DisiplinDimulaiDariDiriSendiri
Editor: Joni.H.Tanjung







