KUANTANSINGINGI,– Polres Kuantan Singingi kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah hukum Polsek jajaran, Selasa (29/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan menindak sebanyak 10 rakit PETI di tiga lokasi berbeda.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Romlan, S.H., mengatakan penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut informasi masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Penindakan dilakukan di tiga lokasi, yakni wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, Polsek Cerenti dan Polsek Singingi. Dari kegiatan tersebut ditemukan sebanyak 10 rakit PETI dan seluruhnya dilakukan tindakan penertiban agar tidak dapat kembali digunakan,” ujar IPTU Romlan.
Di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, penindakan dilakukan di Desa Tebarau Panjang, Kecamatan Gunung Toar. Personel yang dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., menemukan delapan rakit dompeng dalam kondisi tidak beroperasi.
Terhadap delapan rakit tersebut, petugas melakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas PETI. Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Sementara itu, Polsek Cerenti menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di aliran Sungai Batang Kuantan, tepatnya di depan Arena Pacu Jalur Nyiur Malambai, Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan delapan rakit PETI yang sedang beraktivitas. Sebanyak tujuh rakit melarikan diri menggunakan mesin pendorong sebelum petugas tiba di lokasi. Sedangkan satu rakit berhasil ditindak dan dilakukan pemusnahan dengan cara dirusak serta dibakar.
Penindakan juga dilakukan Polsek Singingi di daerah Simpang Sambung, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi. Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel menemukan satu unit rakit stingkai dalam kondisi tidak beroperasi.
Petugas kemudian melakukan penertiban dengan cara merusak dan membakar rakit tersebut untuk mencegah kembali digunakannya dalam aktivitas PETI.
“Dalam tiga kegiatan tersebut tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa. Tindakan yang dilakukan berupa pemusnahan terhadap rakit dan peralatan PETI di lokasi,” jelas IPTU Romlan.
Ia menambahkan, Polres Kuantan Singingi bersama Polsek jajaran akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai aktivitas PETI serta mengedepankan langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin dan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta masyarakat di sekitar lokasi,” pungkas IPTU Romlan.
Editor:Vani









