Mitrariau .com Pasaman Barat, Sumatera Barat – Layanan Call Center 110 kembali membuktikan kecepatan tanggapnya!
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap terduga pelaku pencurian antena parabola TV hanya dalam waktu singkat setelah laporan masuk.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) sekira pukul 23.15 WIB, di Jalan Simpang Yaptip, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Pelaku berinisial AM (21), seorang pemuda yang berstatus belum bekerja, berhasil diamankan warga saat sedang beraksi, lalu segera diserahkan kepada tim URC yang bergerak cepat ke lokasi guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
=Kronologis Singkat Kejadian dan Penangkapan=
🕒 Malam kejadian: Pelaku AM terlihat oleh saksi sedang memotong besi penyangga antena parabola milik korban. Rekan pelaku bersiaga di atas sepeda motor tak jauh dari lokasi.
👁️ Ketahuan: Saksi langsung menyergap dan memegang tangan AM. Rekan pelaku panik dan melarikan diri.
📞 Lapor 110: Warga segera menghubungi Call Center 110. Laporan diterima, tim URC bergerak seketika.
🚔 Diamankan: Tim URC tiba di lokasi, menjemput AM yang sudah diamankan warga, mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.
✅ Barang Bukti: 1 unit antena parabola, kunci-kunci, dan alat pemotong besi disita.
Pernyataan Resmi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.S.I.K.M.H menjelaskan “Kecepatan informasi dan kecepatan tindakan adalah kunci keberhasilan penegakan hukum.
Laporan warga melalui Call Center 110 disambut respons cepat tim URC — inilah sinergi yang kita harapkan: warga berani lapor, polisi cepat tanggap.”
“Saya tegaskan: keamanan dan ketertiban bukan urusan polisi saja, tapi urusan kita semua. Warga yang berani melaporkan tindak kejahatan adalah pahlawan lingkungannya.
Namun, biarkan hukum yang berbicara jangan lakukan main hakim sendiri. Serahkan kepada kami, dan kami proses secara hukum yang berlaku.”
Lanjutnya AKBP Agung”Kepada pelaku: mencuri bukan solusi. Jalan pintas dengan merugikan orang lain pasti berujung jeruji besi.
Kepada masyarakat: teruslah waspada, teruslah berani melapor ke 110 — Siap Melayani 24 Jam!
Polres Pasaman Barat — Hadir Cepat, Bertindak Tepat, Menegakkan Hukum Adil!”tutupnya AKBP Agung.
Sementara Itu Kasatreskirim Polres Pasaman Barat Iptu.A.Agung Ngurah Santa Subrata.S.Tr.K menjelaskan “Setelah menerima aduan dari masyarakat melalui Call Center 110, kami langsung perintahkan tim URC di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro bergerak ke TKP.
Langkah ini krusial — warga sudah mulai geram, kami harus cepat hadir agar tidak terjadi kekerasan yang tidak diinginkan.”
“Dari pemeriksaan awal, AM mengaku berniat menjual antena tersebut untuk mendapatkan uang.
Lanjutnya.A.Agung”Ia juga mengakui tidak bekerja sendirian rekan pelaku yang melarikan diri sedang kami lacak.
Identitasnya sudah kami kantongi, dan tidak akan lama lagi kami tangkap!”
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 477 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Pencurian dengan Pemberatan, terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kejahatan tidak akan pernah membayar apalagi di Pasaman Barat!”tutupnya Iptu A.Agung.
=Lakukan Baik dan Jangan Lakukan Main Hakim Sendiri=
📞 Segera hubungi 110 jika melihat kejahatan! Jangan lakukan main hakim sendiri — itu juga melanggar hukum!
👀 Amati dan catat ciri-ciri pelaku Jangan bertindak kasar — serahkan kepada pihak berwajib!
🤝 Bantu polisi dengan memberikan informasi Jangan diam saja — kejahatan bertumbuh saat orang baik diam!
“Lapor 110 — Cepat, Tepat, Selamat! Warga Waspada, Polisi Siaga — Pasaman Barat Aman dan Kondusif!”
#CallCenter110CepatTangkap #TimURCPasamanBarat #PencurianAntenaParabola #MainHakimSendiriDilarang #Pasal477KUHP #PenegakanHukumTegas #PolresPasamanBarat #MelindungiTuahMenjagaMarwah
Sumber:Humas Polres Pasaman Barat
Editor. : Joni.H.Tanjung










