Sinergi Antar Satuan Berbuah Pengungkapan, Polres Padang Panjang Amankan Pelaku Kasus Sabu

Hukrim966 Dilihat

Padang Panjang – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang laki-laki berinisial H (31) diamankan petugas terkait dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jorong Koto, Nagari Tanjuang Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.

Kasus ini terungkap setelah personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang menerima informasi dari anggota Satreskrim Polres Padang Panjang yang sebelumnya telah mengamankan seorang laki-laki bernama H (31).

Dari hasil interogasi awal, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan pengembangan dan mendatangi rumah yang bersangkutan.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu buah alat hisap atau bong yang terbuat dari kotak Yakult, satu kotak sabun warna pink berisi beberapa plastik bening, pipet yang telah dimodifikasi, korek api yang telah dimodifikasi, serta satu kaca pirek yang berisikan sisa narkotika golongan I jenis sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy, S.H. mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antar satuan di lingkungan Polres Padang Panjang dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari rekan-rekan Satreskrim. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pengembangan dan pemeriksaan di lokasi hingga ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Rahmad Deddy.

Ia menegaskan bahwa Polres Padang Panjang akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Padang Panjang dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif serta menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.