TO Polda Ops Jaran Singgalang 2026 Terungkap, Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pelaku Curanmor

Hukrim1153 Dilihat

Padang Panjang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam Target Operasi (TO) Ops Jaran Singgalang Tahun 2026 TO Polda Sumatera Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial D (32) dan R (28), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Panjang IPTU Ronald Hidayat, S.H., M.H., bersama personel Satreskrim Polres Padang Panjang dan Unit Reskrim Polsek X Koto.

Berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai keberadaan kedua tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor pada 4 Mei 2026, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Setelah dilakukan pencarian dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna Magenta Hitam dengan nomor polisi BA 6803 AI, serta satu lembar STNK kendaraan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang IPTU Ronald Hidayat, S.H., M.H. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras personel serta tindak lanjut cepat terhadap informasi yang diterima dari masyarakat.

“Begitu mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua tersangka, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Alhamdulillah, kedua pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah dibawa ke Polres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Ronald Hidayat.

Ia menegaskan bahwa Polres Padang Panjang akan terus berkomitmen dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang dapat meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang Tahun 2026. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tegasnya.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padang Panjang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Padang Panjang dalam mendukung pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang Tahun 2026, khususnya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.