🚨 Lima Tersangka Ditetapkan Polres Pasaman Barat, Kejahatan Perkosaan Berulang Terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas Mengguncang Aia Bangih

Hukrim849 Dilihat

PASAMAN BARAT — Sebuah kejahatan luar biasa keji dan biadab mengguncang masyarakat Nagari Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas. Polres Pasaman Barat secara resmi menetapkan lima orang tersangka atas dugaan tindak pidana perkosaan dan kekerasan seksual berulang yang dialami oleh seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).

Kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama dan berulang-ulang ini sangat mencederai rasa kemanusiaan, apalagi korbannya adalah seseorang yang berada dalam kelompok paling rentan dan membutuhkan perlindungan. Kapolres menegaskan komitmen tegas pihak kepolisian untuk tidak memberi ruang sekecil apa pun bagi pelaku kekerasan seksual, terutama yang menargetkan penyandang disabilitas.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, apalagi yang menargetkan penyandang disabilitas. Ini adalah kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia dan martabat korban. Kami akan proses hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Agung Tribawanto dalam konferensi pers tersebut.

Beliau juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini, namun sekaligus mengimbau agar tidak ada pihak yang melakukan tindakan main hakim sendiri. “Biarkan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

 

📅 Kronologi Mengerikan: Korban Ditahan, Diberi Narkotika, Dianiaya Berulang Kali

Peristiwa kejahatan ini berlangsung selama 15–19 Agustus 2026, di mana korban dilaporkan tidak pulang ke rumah, sehingga keluarga dan warga mulai mencari keberadaannya. Berdasarkan informasi yang diterima warga, korban berada di rumah salah satu tersangka berinisial A. Saat dilakukan pengecekan pada Rabu, 19 Agustus 2026, korban sempat tidak ditemukan, lalu ditemukan di rumah warga lain dalam kondisi sangat memprihatinkan, dengan dugaan mengalami overdosis narkotika. Korban segera dibawa ke Puskesmas Air Bangis untuk mendapatkan pertolongan medis.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi penggunaan narkotika (sabu-sabu), ditemukan bekas luka di seluruh tubuh, serta tanda-tanda kekerasan seksual. Warga kemudian menyampaikan bahwa tersangka A diduga telah memberikan narkotika berupa sabu-sabu dan ganja kepada korban, sehingga pelapor dan warga memaksa penyerahan tersangka ke pihak Polsek Sungai Beremas untuk diproses secara hukum.

Rangkaian peristiwa kejahatan yang terungkap dari penyidikan menunjukkan bahwa para tersangka secara bergantian dan berulang kali melakukan tindakan keji tersebut, dengan sengaja memberikan narkotika agar korban berada dalam kondisi tidak sadar dan tak berdaya:

– Sabtu, 15 Agustus 2026, pukul 05.00 WIB: AA dan A membawa korban ke rumah A, memberikan sabu-sabu hingga korban tidak sadarkan diri, lalu melakukan kekerasan seksual secara bergantian.
– Pukul 09.00 WIB: AP memberikan uang sebesar Rp30.000 kepada AA untuk melakukan hal yang sama, kemudian AP melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
– Pukul 10.00 WIB: N datang ke lokasi dan ikut melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih dalam kondisi tidak sadar.
– Rabu, 19 Agustus 2026, pukul 06.00 WIB: YA melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
– Pukul 07.00 WIB: A kembali melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
– Pukul 13.00 WIB: N kembali melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Selama kurun waktu 15 hingga 19 Agustus 2026, para tersangka diduga terus-menerus memberikan narkotika kepada korban agar tetap dalam kondisi tidak sadar dan tak berdaya, sehingga dengan mudah mereka melakukan kekerasan seksual secara berulang-ulang dan bergantian.

 

👤 Identitas Kelima Tersangka, Semuanya Ditahan

Berdasarkan laporan yang masuk pada 21 Agustus 2026, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap kelima tersangka tersebut. Empat orang ditangkap langsung di lokasi, sedangkan satu orang menyerahkan diri secara sukarela. Berikut identitas kelima tersangka:

Inisial Usia Pekerjaan Asal
A 29 Tahun Nelayan Jorong Kampung Padang Utara
AA 31 Tahun Nelayan Jorong Kampung Padang Utara
YA 26 Tahun Nelayan Jorong Pasar Baru
AP 23 Tahun Nelayan Jorong Kampung Padang Selatan
N 30 Tahun Buruh Jorong Pasar Baru

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

📦 Barang Bukti Diamankan

Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat kuat dan relevan dengan peristiwa tersebut, antara lain:

– Pakaian korban: daster lengan pendek berwarna biru, celana dalam berwarna krem, BH berwarna ungu
– Sepasang sandal putih merek SWALLOW
– Ikat pinggang berwarna hitam
– Kasur berwarna biru
– Alat hisap sabu-sabu yang terbuat dari botol air mineral
– Pemantik api gas
– 15 bungkus plastik bekas pembungkus narkotika

 

⚖️ Ancaman Hukuman: Bisa Diperberat Hingga 16 Tahun Penjara

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf c dan d, ayat (10), serta ayat (11) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 12 tahun. Namun, karena perbuatan ini dilakukan terhadap korban yang berada dalam keadaan tidak berdaya, penyandang disabilitas, dilakukan bersama-sama, dan merupakan kekerasan seksual, maka ancaman hukuman dapat diperberat hingga 16 tahun penjara.

Penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini. Pihak kepolisian juga sedang berkoordinasi dengan RSUD Pasaman Barat untuk mendapatkan hasil pemeriksaan medis lengkap terhadap korban, serta akan meminta keterangan ahli terkait kondisi disabilitas korban guna memperkuat berkas perkara.

 

📢 Imbauan Kepada Masyarakat

Kapolres Pasaman Barat meminta masyarakat untuk tetap tenang, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, dan mempercayakan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian dan pengadilan. “Kami berjanji akan menangani kasus ini dengan seadil-adilnya, memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan keluarganya, serta memastikan setiap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang keji,” ujar AKBP Agung Tribawanto.

Catatan Redaksi: Identitas korban disamarkan untuk melindungi privasi dan martabatnya, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Kode Etik Jurnalistik.

(Humas Polres Pasaman Barat)
(Editor: Yheni)