Mitrariau.com, Pasaman Barat, Sumatera Barat – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil membongkar kasus pencurian rumah kosong dan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial YS (30) dan AM (34).
Penangkapan dilakukan Senin (10/8/2026) sekira pukul 18.30 WIB, setelah tim penyelidik bekerja keras mengumpulkan bukti dan jejak keberadaan pelaku.
Pengungkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/179/VIII/2026/SPKT/POLRES/PASAMAN BARAT tanggal 10 Agustus 2026.
Kronologi kejadian Jumat (7/8/2026) — pukul 11.00 WIB: Seorang saksi menemukan pintu depan rumah milik Dede Ochsandre di Perumahan Yaptip, Gang Semangka, Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman dalam kondisi terbuka dan terdapat bekas congkelan.
Saksi memeriksa dan menemukan sejumlah barang milik korban hilang.
🔹 Korban yang saat ini berada di Rutan Polres Pasaman Barat meminta saksi untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
🔹 Tim Opsnal Satreskrim di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
🔹 Senin (10/8/2026): Penangkapan dilakukan — YS diamankan di sebuah warung Jl. KKN, Lingkuang Aua; AM diamankan di rumahnya, Pasaman Baru.
🔹 Kedua pelaku mengakui perbuatannya setelah diinterogasi.
“Barang Bukti yang di amankan dari pelaku olek Satreskrim Polres Pasaman!
✅ 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam (tanpa plat nomor) — didorong lalu dibawa ke bengkel di Simpang Pasaman Baru
✅ 1 unit mesin cuci merek Sharp — dibawa pakai becak motor sewaan, dijual ke warga Jorong Tangah Padang seharga Rp 600.000
✅ 1 batang besi AS baling-baling kapal, panjang ± 3,5 meter — dititipkan ke teman di Jorong Batang Tian
Pernyataan Resmi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.S.I.K.M.H “Kecepatan dan ketepatan dalam mengungkap kasus ini adalah bukti komitmen Polres Pasaman Barat untuk memberikan rasa aman dan perlindungan harta benda masyarakat.
Pencurian di rumah kosong adalah perbuatan yang merugikan dan sangat meresahkan warga , kami tidak akan membiarkan hal ini terjadi di wilayah hukum kami.
“Terima kasih kepada saksi yang berani melaporkan dan bekerja sama dengan kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri adalah kunci keberhasilan penegakan hukum.
Kepada seluruh warga Pasaman Barat: tetaplah waspada, jaga keamanan lingkungan, dan segera laporkan jika melihat hal-hal yang mencurigakan.
Kami hadir, kami lindungi, kami tegakkan hukum!”tutupnya AKBP Agung.
Senada Dengan Itu Kasatreskirim Polres Pasaman Barat Iptu Agung Ngurah Santa Subrata,S.Tr.K menjelaskan”Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan anggota melakukan penyelidikan secara intensif, mengumpulkan informasi dan keterangan dari para saksi.
Berkat kerja keras tim, identitas dan keberadaan pelaku berhasil terungkap dalam waktu singkat.”
“Dari pengakuan kedua pelaku, mereka mengambil barang secara bertahap , motor didorong, mesin cuci diangkut becak lalu dijual, dan besi kapal dititipkan ke teman.
Saat ini kami masih melakukan pendalaman penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, serta melacak seluruh barang bukti untuk dikembalikan kepada korban.”
“Kedua pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Proses hukum akan kami lanjutkan secara transparan dan akuntabel.”tutupnya iptu Agung.
“Plh Kasi Humas Polres Pasaman Barat Bripka Tasnim .S.H “Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Pasaman Barat senantiasa siaga dan bergerak cepat merespons setiap laporan masyarakat.
Kami mengimbau seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan ,karena keamanan kita bersama adalah tanggung jawab kita bersama.”
“Kami juga mengingatkan: jika rumah ditinggal dalam waktu lama, mohon titipkan kunci atau beritahu tetangga sekitar agar dapat saling menjaga.
Semoga kejadian ini menjadi pelajaran dan membuat kita semakin peduli terhadap keamanan lingkungan masing-masing.”
#SatreskrimPasamanBarat #PencurianRumahKosong #DuaPelakuDitangkap #PasamanBaratAman #PenegakanHukumTegas #PolriMelindungiMasyarakat #LaporkanSegeraJikaMencurigakan
Sumber: Humas Polres Pasaman Barat
Editor : Joni.H Tanjung
















