PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026, sebuah langkah strategis guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melunasi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Program ini berlaku mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026.
Peluncuran dan sosialisasi program ini dihadiri langsung oleh unsur pimpinan daerah serta instansi terkait, yaitu:
– Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Sumatera Barat
– Vasko Ruseimy, Wakil Gubernur Sumatera Barat
– Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat
– H. Al Amin, S.Sos., M.M., Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat
– Teguh Afrianto, S.E., M.M., CGA., CGP., Kepala Cabang Jasa Raharja Sumatera Barat
Kepala Bapenda Sumatera Barat, H. Al Amin, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa program pemutihan ini menghadirkan sejumlah kebijakan yang sangat menguntungkan masyarakat, antara lain:
✅ Diskon 50% pokok pajak tahun pertama bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar provinsi ke dalam wilayah Sumatera Barat
✅ Bebas 100% denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan mutasi dari luar provinsi
✅ Seluruh kebijakan berlaku sepanjang periode 3 Agustus–31 Desember 2026
Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., menyambut baik program ini dan menegaskan dukungan penuh pihaknya demi kelancaran sosialisasi serta pelaksanaan di lapangan. Sementara itu, Jasa Raharja Sumatera Barat juga turut berkomitmen mendukung demi kelancaran administrasi dan pelayanan kepada pemilik kendaraan.
“Segera daftarkan dan mutasikan kendaraan Anda menjadi kendaraan Sumatera Barat! Jangan lewatkan kesempatan langka ini sebelum masa berlaku berakhir,” imbau para pimpinan daerah secara bersama-sama.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi melalui nomor 0822-8513-2198.
Editor(Aidil)
















