Empat Bulan Pimpin Satreskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais: Tegakkan Hukum yang Berlandaskan Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan Nyata!!

Berhasil Ungkap Beragam Kasus Krusial dari Lingkungan, Korupsi hingga Kekerasan; Luncurkan Kampung Aman Siak Pererat Hubungan dengan Masyarakat!!

Mitrariau.com,Siak, Riau – Sejak resmi menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Siak pada 26 Maret 2026, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H. bersama seluruh personel Satreskrim terus berkomitmen meningkatkan kualitas profesionalisme penegakan hukum, memberikan pelayanan prima, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Siak.

Selama empat bulan masa kepemimpinannya, sejumlah perkara penting berhasil diungkap, diselesaikan, atau dikembangkan secara menyeluruh, menjadi bukti nyata komitmen menegakkan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan, memiliki kepastian hukum, dan membawa manfaat langsung bagi masyarakat.

✅ Penegakan Hukum Bidang Lingkungan Hidup & SDA

– Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla): 1 tersangka ditetapkan atas kebakaran lahan seluas ±10 hektare di Teluk Lanus, Kec. Sei Apit. Perkara berstatus lengkap (P-21) dan kini dalam tahap penuntutan di PN Siak.
– Ilegal Logging: Tangkap 1 truk bermuatan 248 batang kayu olahan hasil penebangan liar di kawasan Biosfer Giam Siak Kecil (21 April 2026), perkara juga berstatus P-21 menuju penuntutan.
– Pertambangan Tanpa Izin: Di Kec. Tualang, 2 tersangka diamankan beserta 1 unit ekskavator dan 4 unit truk, perkara kini sedang disidangkan.
– Penyelidikan Berlanjut: Dugaan alih fungsi hutan mangrove di Kampung Suak Merambai menjadi sawit dan kolam masih digali secara mendalam.

✅ Penindakan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Satreskrim menindak tegas penyalahgunaan solar dan Pertalite dengan modifikasi tangki serta pemakaian ganda barcode:

– 10 April: SS diamankan di SPBU KM 9 Tualang
– 15 April: YS tertangkap di Jalan Balak KM 11 Perawang Barat
– 29 Juli: 1 pembeli dan 1 operator SPBU di Kampung Rempak ditetapkan tersangka

✅ Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

10 Juli 2026, Unit Tipidkor lakukan OTT terhadap Kadishub Siak berinisial JNI, terbukti memeras pemenang proyek transportasi kapal ke wilayah terisolir. Saat ini dalam tahap penyidikan mendalam.

✅ Penanganan Kasus Viral & Meresahkan

– Sindikat penipuan modus batu delima: 6 pelaku diamankan, rugi korban sangat besar
– Geng pencurian motor Yamaha NMAX: 5 pelaku ringkus, akui beraksi 22 kali di Siak, Dumai, Pekanbaru
– Kasus kematian siswa SMP Islamic Center diselesaikan damai melalui Restorative Justice melibatkan Pemkab, LAMR, MUI, PGRI dan pihak terkait

✅ Tindak Pidana Terhadap Nyawa & Tubuh

– Pembunuhan di Kec. Minas: Tersangka AS diserahkan ke Jaksa (P-21)
– Pembunuhan nenek di Kec. Dayun: Terungkap dalam waktu kurang dari 7 jam, pelaku diamankan
– Kekerasan terhadap anak berujung kematian di Kerinci Kanan: Ibu tiri SAS ditetapkan tersangka pasca ekshumasi
– Berbagai kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak diproses sesuai hukum.

Selain penindakan, AKP Dr. Raja Kosmos meluncurkan Program Kampung Aman Siak, grup komunikasi berbasis WhatsApp yang menghubungkan lurah, penghulu, RT/RW, Satkamling dan warga agar laporan, pengaduan dan informasi sampai cepat ke Satreskrim.

Didukung sebaran pamflet edukasi serta keterbukaan kontak langsung Kasat Reskrim, sinergi kuat terjalin bersama Pemkab Siak, LAMR, PCNU, tokoh adat, masyarakat dan insan pers.

Pernyataan Kasatreskirim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H. menjeleskan”Saya ucapkan terima kasih tulus kepada seluruh personel Satreskrim, jajaran Polres Siak, Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat, insan pers, dan seluruh warga Siak atas dukungan luar biasa selama empat bulan perjalanan ini.

Jika ada hal yang kurang sempurna dalam pelayanan dan penegakan hukum, saya pribadi memohon maaf. Kami tetap terbuka menerima kritik, saran, dan informasi terkait dugaan tindak pidana di wilayah hukum kami.

Insyaallah Satreskrim Polres Siak akan terus bekerja profesional, transparan, dan tulus melayani.

Komitmen kami satu: tegakkan hukum yang memberikan kepastian, rasa adil, dan manfaat nyata bagi semua, demi mewujudkan Kabupaten Siak yang aman, damai, dan kondusif selamanya.”

#SatreskrimPolresSiak #EmpatBulanBerkarya #HukumPastiAdilBermanfaat #KampungAmanSiak #SiakAmanSejahtera

 

Sumber: Kasat Reskrim polres Siak
Editor: Joni.H.Tanjung