Padang Panjang – Personel Satreskrim Polres Padang Panjang bersama Ka SPKT dan personel Polsek Batipuh Selatan bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas penemuan sesosok jenazah laki-laki di pinggir Danau Singkarak, tepatnya di Galundi, Jorong Tibalau, Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Penemuan jenazah tersebut pertama kali diketahui oleh seorang warga bernama Anisar (60), yang berprofesi sebagai petani. Saat sedang bekerja di area persawahan di sekitar pinggir Danau Singkarak, saksi melihat sesosok laki-laki dalam keadaan tidak bernyawa. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Mendapatkan laporan, personel Polres Padang Panjang langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP, memasang garis polisi, mengamankan lokasi, meminta keterangan para saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Selanjutnya jenazah dievakuasi ke RSUD Padang Panjang guna dilakukan proses identifikasi.
Pada pukul 11.30 WIB, tim medis RSUD Padang Panjang yang dipimpin dr. Irawati Fauziah Viska bersama Tim Inafis dan Tim DVI Polres Padang Panjang melakukan pemeriksaan terhadap jenazah. Hasil pemeriksaan menyatakan korban telah meninggal dunia.
Proses identifikasi dilakukan dengan memperlihatkan jenazah kepada pihak keluarga yang sebelumnya telah melaporkan kehilangan korban sejak Jumat (17/7/2026). Istri korban meyakini jenazah tersebut adalah suaminya berdasarkan ciri-ciri fisik seperti rambut, alis, kumis, dan jenggot. Identitas korban kemudian dipastikan melalui pencocokan sidik jari menggunakan perangkat Handheld Inafis yang menunjukkan kecocokan dengan data kepolisian.
Korban diketahui bernama Erman (68), seorang buruh tani/perkebunan yang beralamat di Jorong Batu Kadurang, Nagari Andaleh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang IPTU Ronald Hidayat, S.H., M.H. mengatakan bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur untuk memastikan identitas korban serta mengungkap seluruh fakta yang ada.
“Begitu menerima laporan, personel kami langsung mendatangi lokasi, mengamankan TKP, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta berkoordinasi dengan Tim Inafis, Tim DVI, dan pihak RSUD Padang Panjang. Identitas korban berhasil dipastikan melalui pencocokan sidik jari menggunakan Handheld Inafis. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan pihak keluarga, keluarga telah menyatakan tidak bersedia dilakukan autopsi terhadap jenazah,” ujar IPTU Ronald Hidayat.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian juga telah meminta keterangan dari para saksi yang menemukan korban serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Sementara itu, pihak keluarga melalui istri korban telah membuat surat pernyataan penolakan autopsi.
Polres Padang Panjang memastikan seluruh rangkaian penanganan dilakukan sesuai prosedur guna memberikan kepastian hukum, mengungkap fakta secara objektif, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.










