Mitrariau .com,Siak, Riau — Informasi dari warga, langsung bergerak cepat! Polsek Kandis membuktikan bahwa kewaspadaan masyarakat ditindaklanjuti dengan sigap.
Pada Selasa malam, 3 November 2026, sekira pukul 20.30 WIB, tim Opsnal Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Jl. Raya Pekanbaru-Duri Km. 73, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis.
Satu orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis shabu.
👉Pernyataan Kapolres Siak — AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H.”Kecepatan adalah kunci. Informasi yang datang dari masyarakat, kami proses secepat kilat.
Karena setiap menit yang berlalu, narkoba bisa berpindah tangan dan merusak masa depan generasi kita.
Tidak ada alasan, tidak ada kompromi — siapapun yang bermain dengan narkoba di Siak, akan kami kejar dan proses hukum seberat-beratnya.”
“Terima kasih kepada warga yang berani melapor. Kalian adalah mitra terbesar kami.
Mata dan telinga kalian di setiap sudut jalan, di setiap lingkungan, adalah kekuatan terbesar kami dalam membasmi peredaran narkoba.
Kita jaga Siak bersama — bersih dari narkoba, aman untuk keluarga kita.”
Pernyataan Kapolsek Kandis — Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K., M.H.”Jalur utama bukan tempat untuk bertransaksi barang terlarang.
Malam itu, berkat informasi yang akurat, kami langsung bergerak. Hasilnya: satu paket shabu seberat 2,47 gram berhasil disita sebelum beredar lebih jauh.
Tersangka positif mengonsumsi narkotika dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.”
“Kepada siapa pun yang masih mencoba: Kandis bukan tempat untuk berdagang kebinasaan.
Kami selalu siap — siang maupun malam. Dan kepada masyarakat: teruslah waspada, jangan ragu melapor. Bersama kita jaga lingkungan kita tetap bersih dan aman.”
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN:
1: Paket shabu — berat kotor 2,47 gram
1: Unit HP Redmi 14C
1: Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 (tanpa Nopol)
& Perlengkapan lain: plastik klip, bungkus rokok, tisu, kemasan keripik kentang
PASAL YANG DISANGKAKAN:
– Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
– Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (perubahan terbaru UU No. 1 Tahun 2026)
✓Hasil Tes Urine: Positif Amphetamine dan Methamphetamine
PESAN PENTING UNTUK MASYARAKAT:
✓ TOLAK NARKOBA — TIDAK ADA TEMPAT BAGINYA DI KANDIS!
✓ LAPORKAN SEGERA — jika melihat aktivitas mencurigakan, hubungi 110 atau datang ke kantor polisi terdekat
✓ SALING JAGA — keamanan dimulai dari diri sendiri dan lingkungan sekitar
BERANI TOLAK NARKOBA, SELAMATKAN GENERASI BANGSA. POLISI BERSAMA MASYARAKAT — KANDIS BERSIH, SIAK AMAN!
#GerakCepatBerantasNarkoba #PolsekKandis #PolresSiak #BerantasNarkotika #SiakBebasNarkoba
Editor:Joni.H.Tanjung









