Marak Bisnis WiFi Ilegal di Mandailing Natal:Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Manfaatkan Infrastruktur Milik Negara!!

Marak Bisnis WiFi Ilegal di Mandailing Natal:Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Manfaatkan Infrastruktur Milik Negara!!

Mitrariau.com,Mandailing Natal, Sumatera Utara – Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kini menjadi sorotan serius atas maraknya aktivitas penyedia jasa layanan internet yang beroperasi secara ilegal.

Diduga Puluhan unit usaha jaringan mandiri yang dikenal dengan sebutan RW/RW Net diketahui telah berjalan tanpa kelengkapan dokumen hukum selama kurang lebih lima tahun terakhir.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, para pelaku usaha ini diduga tidak memiliki badan hukum yang sah. Sebagian besar hanya mengandalkan Surat Perjanjian Kerja Sama Reseller yang keabsahannya diragukan atau bahkan diketahui palsu.

Diduga lebih jauh lagi, tidak satu pun dari mereka yang terdaftar secara resmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika baik sebagai Reseller sah, maupun memiliki izin penyelenggaraan jasa Internet Service Provider (ISP) serta izin jual kembali jaringan.

Dalam praktiknya, jaringan internet yang disalurkan diketahui menggunakan bandwidth milik PT Telkom Indonesia tanpa izin resmi, sementara hingga saat ini pihak Telkom menyatakan masih dalam tahap mengkaji langkah penertiban serta revisi kemitraan.

Tidak hanya itu, ratusan tiang milik PT PLN (Persero) pun dimanfaatkan Tampa Izin,secara sembarangan sebagai tumpangan kabel serat optik untuk menyalurkan jaringan ke berbagai penjuru wilayah Madina.

Pasokan jaringan bagi diduga pelaku di sejumlah kecamatan diketahui berasal dari pengelola utama yang berpusat di Panyabungan, Siabu, hingga ada pula yang berasal dari luar kabupaten.

Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena perangkat keras yang digunakan mulai dari router hingga alat pendukung lainnya diduga tidak memiliki sertifikat layak pakai Postel, dan sebagian besar merupakan barang bekas yang diduga milik Telkom. Hal ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini memiliki konsekuensi hukum yang tegas bagi para pelakunya.

Sistem yang diterapkan pun terindikasi menyimpang dari ketentuan, Diduga di mana para pengelola beroperasi seolah-olah mitra resmi namun hanya mengambil keuntungan dari penjualan voucher internet kepada masyarakat luas tanpa mematuhi kewajiban hukum maupun standar pelayanan yang ditetapkan.

Keberadaan usaha ilegal ini tidak hanya merugikan negara dan penyedia layanan resmi, namun juga membahayakan keamanan infrastruktur serta tidak menjamin kualitas dan keamanan data bagi para pelanggan yang menggunakan jasa tersebut.

 

Laporan ini disusun berdasarkan penelusuran di lapangan.

Kabiro:Madiling Natal Magrifatulloh.
Editor:Joni.H.Tanjung