Satlantas Polres Pessel Himbau: Sepeda Listrik Tidak Diperuntukkan di Jalan Raya

Hukrim95 Dilihat

PESISIR SELATAN – Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pesisir Selatan, AKP Ade Saputra, S.H., M.H. menyampaikan imbauan penting kepada masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik. Kendaraan jenis tersebut tidak diperbolehkan beroperasi di badan jalan raya yang menjadi arus lalu lintas umum.

Menurut penjelasan Kasat Lantas, hal ini didasarkan pada peraturan yang berlaku, yaitu Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sepeda listrik dikategorikan untuk penggunaan di jalur khusus atau kawasan tertentu saja, tidak boleh bercampur dengan arus kendaraan bermotor.

Penggunaan sepeda listrik di jalan raya membawa risiko tinggi, mulai dari rawan terjadinya kecelakaan, kecepatan yang tidak stabil dan sulit dikendalikan, hingga dapat dikenakan sanksi hukum karena melanggar aturan.

“Kami sampaikan ini semata-mata demi keselamatan bersama. Harap masyarakat memahami fungsi dan cara penggunaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Ade Saputra.

Ia juga mengajak masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan diri dan keluarga dengan mematuhi peraturan tersebut. “Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua,” tambahnya.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau melihat pelanggaran dapat menghubungi layanan darurat kepolisian 110.

 

Editor(Aidil)