Satreskrim Polres Siak Amankan Kadishub Siak!Hasil Operasi Tangkap Tangan:Terkait Program Kapal Gratis Mengkapan–Teluk Lanus!!

Satreskrim Polres Siak Amankan Kadishub Siak!Hasil Operasi Tangkap Tangan:Terkait Program Kapal Gratis Mengkapan–Teluk Lanus!!

Mitrariau.com,Siak,Riau – Kepolisian Resor Siak resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, Junaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan ini menyusul keberhasilan pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim kepolisian pada Jumat, 10 Juli 2026, sekira pukul 16.00 WIB, tepat di kediaman tersangka di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak Kota.

Kasus ini kini masih dalam tahap pendalaman dan pengembangan menyeluruh dari tim penyidik Polres Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H.”Kami menegaskan bahwa penanganan kasus ini berjalan secara profesional, transparan, dan mengikuti jalur hukum yang berlaku.

Penetapan tersangka ini adalah langkah awal yang diambil setelah tim memperoleh cukup bukti permulaan yang kuat.

Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Siak.”

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos”Benar, kami telah menetapkan Junaidi sebagai tersangka. Kasus yang menjerat beliau berkaitan dengan penyelenggaraan program kapal gratis rute Mengkapan–Teluk Lanus di Kecamatan Sungai Apit.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai.

Terkait jumlah nominal dan rincian barang bukti lainnya, kami mohon waktu sejenak untuk melengkapi seluruh materi penyidikan.

Nantinya akan kami sampaikan secara lengkap dan terbuka melalui konferensi pers resmi.

Saat ini penyidik sedang bekerja keras melakukan pengembangan kasus, memeriksa saksi-saksi, serta memastikan berkas perkara lengkap dan sempurna.

Kami berharap proses ini dapat segera tuntas dan kami sampaikan perkembangannya kepada publik.”*

Sementara itu, Bupati Siak, Afni Z., menyatakan belum dapat memberikan komentar terkait kasus ini. “Biarkanlah pihak kepolisian yang menyampaikan pernyataan resmi dan menuntaskan proses hukumnya sesuai tahapan yang berlaku,” ujar Bupati Afni.

Polres Siak berjanji akan segera mengundang awak media untuk pemaparan lengkap kasus ini setelah proses pendalaman materi dinilai cukup dan siap disampaikan.

 
Sumber: Kasatreskirim Siak
Editor: Joni.H.Tanjung