DPD K SPSI Riau Tegas:Muscab PC Federasi NIBA-K SPSI Pekanbaru Tanpa Izin Resmi Dinyatakan Ilegal dan Tdak sah!!

Daerah, Pekanbaru, Peristiwa2122 Dilihat

Mitrariau.com,Pekanbaru,Riau – Pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) VII PC Federasi NIBA-K SPSI Pekanbaru yang digelar pada 11 Juli 2026 di bawah pimpinan T. Darwin, secara resmi dinyatakan tidak sah, ilegal, dan bertentangan dengan aturan organisasi serta perundang-undangan.

Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD K SPSI Riau, Nursal Tanjung, didampingi Ketua PD Federasi NIBA-K SPSI Provinsi Riau, Ruqyah Indrawati, S.H., dalam jumpa pers di kawasan Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Sabtu (11/7/2026).

Nursal Tanjung menjelaskan, kegiatan yang mengatasnamakan Muscab VII itu sama sekali tidak didasari konstitusi organisasi (AD/ART) serta menyimpang dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pernyataan Lengkap Ketua DPD K SPSI Riau, Nursal Tanjung”Berdasarkan laporan Ibu Ruqyah Indrawati, S.H. selaku Ketua PD Federasi NIBA-K SPSI Provinsi Riau, kegiatan yang disebut Muscab VII itu dilaksanakan tanpa sepengetahuan, tanpa izin tertulis, dan tanpa kehadiran pihak induk organisasi.

Padahal legitimasi keberadaan PC Federasi NIBA-K SPSI Pekanbaru disahkan oleh PD di tingkat provinsi, sehingga tidak boleh menyelenggarakan Muscab secara sepihak.

Terungkap fakta mencengangkan: nama-nama yang duduk dalam kegiatan itu masih tercatat resmi sebagai pengurus dalam Surat Keputusan (SK) PC NIBA-K SPSI Pekanbaru yang saya tandatangani bersama Ibu Ruqyah.

Jika mereka hendak berafiliasi dengan kelompok lain, wajib menyampaikan surat pengunduran diri secara pribadi dan tertulis terlebih dahulu.

Perlu dipahami: Organisasi adalah milik bersama, bukan milik perorangan.

Segala kebijakan, kerja sama, hingga Perjanjian Kerja Bersama adalah hak milik organisasi, tidak bisa dibawa pindah atau diubah sepihak.

Kelompok yang mengaku sebagai Federasi NIBA Jumhur pun belum pernah menyelenggarakan Muscab yang sah.

Mendirikan, menjalankan, hingga membubarkan serikat pekerja serta hak dan kewajiban anggotanya semuanya diatur tegas dalam UU No.21 Tahun 2000 dan AD/ART. Tidak boleh ada pelanggaran.

Oleh karena itu, saya menghimbau Kepolisian, Dinas Tenaga Kerja, dan seluruh pihak terkait untuk turut menertibkan kegiatan yang menyimpang ini demi menjaga ketertiban, stabilitas, dan kondusivitas kehidupan berorganisasi di masyarakat.”*

“Pernyataan Ketua PD Federasi NIBA-K SPSI Riau, Ruqyah Indrawati, S.H.

*”Saya tegas menyatakan Muscab itu tidak sah dan ilegal.

Saya tidak keberatan jika rekan-rekan ingin berorganisasi di tempat lain, namun aturan mengharuskan mereka menyampaikan pengunduran diri secara tertulis dari posisi yang saat ini mereka emban di bawah kepemimpinan saya.

Karena belum ada surat pengunduran diri yang sah, maka saya akan segera menerbitkan surat pemberhentian resmi bagi seluruh pengurus yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Langkah ini diambil demi menjaga keutuhan organisasi dan kepatuhan kita terhadap hukum yang berlaku.”*

Kedua pihak menegaskan kebebasan berserikat dijamin undang-undang, namun pelaksanaannya harus tetap tertib, taat aturan, dan tidak merugikan hak serta kepentingan organisasi maupun pekerja.

Sumber : Team